Gandeng Kepolisian, Dishub Bakal Tertibkan Parkir Liar di Kota Kendari
Keberadaan parkir liar yang tidak memiliki legalitas dari pemerintah marak di beberapa tempat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Parkir liar marak di Ibu Kota Sulawesi Tenggara ini teridentifikasi di beberapa toko, swalayan, rumah makan, pasar, tempat hiburan malam (THM), Bank dan beberapa tempat lainnya.
“Kami sudah identifikasi ada beberapa titik adanya parkir liar atau ilegal di Kota Kendari. Bahkan parkir liar ini juga menjadi masalah tersendiri di masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, Sabtu 3 September 2022.
Ia menjelaskan, parkir yang tidak liar itu memakai atribut rompi dari Dinas Perhubungan ada tanda pengenal disertai dengan kupon atau karcis parkir yang sudah tertulis besaran dan Perda sebagai dasar parkir tersebut.
Iklan oleh Google
“Sementara kalau parkir liar itu tidak ada atribut rompi dari Dishub, tidak memiliki kupon atau karcis yang dikelola oleh oknum-oknum untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.
Ia mengaku mendapat banyak komplain dari masyarakat keberadaan parkir liar tersebut. Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Kendari telah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan operasi saber pungli dalam memberantas parkir liar yang meresahkan.
“Kami sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian, nanti akan ditertibkan parkir liar ini. InsyaAllah akan tetap kami turun lapangan, tapi kita tidak akan infokan kapan waktunya jangan sampai bocor,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dikelola pemerintah, maka parkir-parkir tersebut akan menambah pendapatan asli daerah (PAD). (re/yat)
