Gadis 16 Tahun di Buton Tengah Jadi Korban Pencabulan Delapan Pria
Seorang gadis yang berusia 16 tahun di Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menjadi korban pencabulan delapan orang pria.
Kedelapan pria tersebut yakni berinisial HR, MB, LN, NS, ED, AM, SR dan LM yang saat ini telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Buton Tengah.
Kasatreskrim Polres Buteng AKP Sunarton mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda. Dimulai sejak 5 Mei 2024 hingga 20 Mei 2024.
“Dalam kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terdapat 5 TKP dari hasil pemeriksaan awal baik dari korban maupun para pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Buteng dalam keterangannya pada Nawalamedia.id, Kamis, 23 Mei 2024.
Iklan oleh Google
AKP Sunarton mengungkapkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya yakni melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan video tak senonoh korban yang telah direkam oleh para pelaku.
“Jadi para pelaku menemui korban dan mengancam akan menyebarkan video porno korban bila tidak memenuhi permintaan para pelaku. Merasa takut video tersebut akan disebarkan maka korban pasrah,” ungkapnya.
Sehingga mengetahui hal tersebut, keluarga korban melapor ke kepolisian. Kini ke delapan pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)