Edarkan Sabu, Perempuan Asal Poasia Kendari Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu 25 Maret 2023.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial DS (26) diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari sekitar pukul 17.00 WITa.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut akan terjadi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud dan sekitar pukul 17.0O WITa anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, mengamankan seorang perempuan dan mengaku bernama DS,” kata Hamka dalam keterangannya Kamis, 30 Maret 2023.
Dia mengungkapkan dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 20 paket plastik bening diduga sabu dengan berat bruto +8,54 gram di bawah ranjang kamar pelaku.
Selain itu ditemukan pula barang buki lainnya berupa 3 buah sendok sabu dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver.
Iklan oleh Google
“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor SatResnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkapnya.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa dia memperoleh barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial A dengan cara ditempelkan di sekitar wilayah Kelurahan Gunung Jati sebanyak satu paket besar.
“Dari 1 paket besar diduga sabu tersebut selanjutnya tersangka membagi menjadi 25 paket kecil, atas arahan lelaki A,” tuturnya.
Selain itu, tersangka mengaku baru pertama kali memperoleh paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki A. Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta bila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut.
“Motif pelaku mengedarkan sabu karena faktor ekonomi,” ujar Hamka
Dia menambahkan, saat ini tim Opsnal SatResnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan A.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)