Take a fresh look at your lifestyle.

Edarkan Sabu, Dua Pria Asal Kolaka Utara Dibekuk Polisi

45

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus dua pria usai mengedarkan narkoba jenis sabu, Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 WITa.

Kedua pria tersebut bernama Rendi (17) dan Nanan (21) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka Utara.

Kapolres Kolaka Utara Utara AKBP Arif Irawan mengatakan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Lasusua.

“Berdasarkan informasi tersebut petugas SatResnarkoba Polres Kolut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Nanan di Desa Ponggiha. Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan,” katanya Senin 16 Oktober 2023.

Namun saat diinterogasi terhadap pelaku mengakui barang tersebut berada pada temannya bernama Rendi di Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua.

Dari informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Rendi dengan barang bukti sabu ditemukan seberat 96 gram.

Iklan oleh Google

“Saat diamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis shabu sebentar 96,00 gram,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bombana.

“Menurut pengakuan pelaku barang itu hendak dibawa ke Kabupaten Bombana,” ujarnya.

Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya yang disita termasuk dua gulung isolasi warna hitam, dua lembar tissu dan 2 unit ponsel.

Kini kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan di bawah ke Mapolres Kolaka Utara untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi