Take a fresh look at your lifestyle.
         

Dugaan Pemerasan Alfamidi, Mantan Wali Kota Kendari Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra

101

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mangkir dalam panggilan penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait kasus tindak pidana korupsi tentang suap atau gratifikasi proses pemberian izin di PT Midi Utama Indonesia, Senin 13 Maret 2023.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, bahwa mantan Wali Kota Kendari dipanggil oleh penyidik Kejati Sultra sebagai saksi kasus Suap penerimaan (gratifikasi) perizinan PT Midi Utama Indonesia.

“Untuk SK mantan Wali Kota Kendari sebenarnya hari ini kita panggil juga, tapi tidak hadir tanpa alasan yang sah,” katanya.

“SK baru pertama kali dipanggil, nanti kita akan segera panggil lagi panggilan kedua,” tambahnya.

Sebelumnya Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) suap atau gratifikasi.

Kedua tersangka yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian izin di PT MIDI Utama Indonesia.

Dody menyebutkan bahwa kasus tersebut dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.

“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, perkara tersebut dimulai pada Maret 2021 saat PT Midi Utama Indonesia (MUI) hendak berinvestasi di Kota Kendari dengan mendirikan minimarket Alfamidi.

Pihak Alfamidi kemudian mengurus perizinan ke Pemerintah Kota Kendari sebagai salah satu syarat gerai itu berdiri.

Iklan oleh Google

Terhadap usulan tersebut, diadakan pertemuan yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Ridwansyah Taridala, SM selaku tenaga ahli serta manager CSR PT MIDI Utama Indonesia berinisial A.

“Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya menunjuk SM dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, undang-undang cipta kerja,” katanya.

Dugaan pemerasan ini akhirnya masuk di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dalam proses penyidikan, lanjut Dody, pihaknya menemukan adanya tindak pidana pemerasan.

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemeresan kalau tidak dibantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni di Petoaha Bungkutoko, perizinannya akan dihambat,” lanjutnya.

“Karena hal tersebut pihak PT MUI terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” sambungnya.

Dody menuturkan, selain melakukan pemeresan para tersangka juga meminta gratifikasi berupa sharing profit atau berbagi untung dari sejumlah gerai Alfamidi yang ingin dibangun PT MUI.

“Selain dari pada itu juga para pihak tersebut meminta pada PT MUI untuk menyiapkan enam lokasi gerai Alfamidi dengan nama lengkap yang di dalamnya pada pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit,” tuturnya.

Dia menambahkan, selain meminta gratifikasi berupa sharing profit, ada juga beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD, tapi dimintakan kembali ke PT Midi Utama Indonesia dan jumlahnya dimark-up sekitar Rp721 juta.

“Kegiatan yang dimaksud adalah Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kampung Warna-Warni, dimana kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Kendari 2021, dan telah di-markup hingga 100 persen. RAB itu lah yang kemudian digunakan untuk meminta dana CSR sejumlah pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Kendari,” bebernya.

Menurut Dody, pengusutan kasus ini merupakan salah satu upaya Kejati Sultra untuk menertibkan tata kelola pemerintahan di Kota Kendari termasuk di Sultra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
   
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi