Dua Pelaku Penikaman di Jalan Mokodompit Kendari Dibekuk Polisi, 1 Buron
Dua pelaku penikaman yang terjadi di simpang kampus UHO Kendari yang berada Jalan HEA Mokodompit Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITa dibekuk polisi.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku berinisial AGS (29) dan AL (27) berhasil ditangkap Buser77 Polresta Kendari di lokasi berbeda di Andonuhu Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 00:30 WITa.
“Benar, dua pelaku sudah kami tangkap dengan satu buah badik ditemukan, sementara satu orang tersangka lainnya (BR) masih dalam pencarian,” katanya kepada awak media.
Fitrayadi mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang duduk-duduk sambil minum minuman keras (Miras). Namun tiba-tiba di datangi para pelaku untuk bergabung bersama korban.
Iklan oleh Google
“Awalnya korban dan temannya duduk sambil minum miras kemudian datang tiga orang pelaku ini bergabung minum miras, kemudian tanpa alasan yang jelas tersangka AGS menghampiri dan menikam korban,” ungkapnya.
Fitrayadi melanjutkan saat itu korban kemudian melarikan diri ke arah perempatan kampus. Tetapi para tersangka mengejar korban dan kembali melakukan penikaman di bagian punggung. Tak sampai di situ, salah satu pelaku memukul korban dengan menggunakan balok kayu.
“Barang bukti satu balok kayu dalam pencarian,” ujar Fitrayadi.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya. Sementara itu satu pelaku masih menjadi buronan polisi. Atas perbuatannya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 6 tahun. (Ahmad Odhe/yat)