Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Kapal Azimuth Milik Pemprov Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Azimuth milik Pemerintah Provinsi Sultra tahun 2020. Kasus ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp8 miliar.
Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko mengungkapkan, dua tersangka yang ditetapkan adalah AS alias Aslaman Sidik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL alias Aini Landia seorang wanita yang diduga menerima uang jasa atau fee dan menjabat sebagai Direktur CV Wahana
“AS selaku PPK dan AL ditetapkan tersangka dengan pasal yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata Kapolda pada Jumat, 12 September 2025.
Dia mengungkapkan perkara ini bermula dari laporan polisi pada 5 Februari 2025. Setelah penyelidikan, pihaknya tingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 25 Juli 2025, setelah BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sultra merilis hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara.
Kapal Azimuth 43 Atlantis tersebut dibeli pada tahun 2020 oleh Biro Umum Pemprov Sultra dengan anggaran senilai Rp12,181 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan ini ditemukan bermasalah.
Berdasarkan pemeriksaan, pembayaran senilai Rp8,938 miliar telah dilakukan ke rekening CV Wahana.
Iklan oleh Google
Dari jumlah tersebut, Rp8,058 miliar digunakan untuk membayar harga kapal, sementara sisanya mengalir ke beberapa pihak.
Saudari AL diduga menerima fee sebesar Rp100 juta, dan saudara I SH, yang merupakan perwakilan dari CV Wahana, menerima Rp780 juta.
Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp8,056 miliar, yang dinilai sebagai kerugian total (total loss).
”Jadi, berdasarkan fakta-fakta hukum, alat bukti semua untuk saat ini kita sudah menetapkan dua tersangka dan kita telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, yaitu Saudarae AS dan Saudari AL,” ungkap Didik.
Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen lelang, kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan, rekening koran CV Wahana, dan satu unit kapal Azimuth 43 Atlantis.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Polda Sultra menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (Ahmad Odhe/yat)
