Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

DPM PTSP Mubar Dorong Pelaku UMKM Lakukan Migrasi Data dari OSS 1.1 ke OSS RBA

127

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Muna Barat melakukan bintek dan sosialisasi terkait migrasi data dari sistem OSS 1.1 ke OSS RBA.

Dalam bintek tersebut DPM PTSP mendorong seluruh pelaku UMKM agar melakukan migrasi data dari OSS 1.1 ke OSS RBA.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim Investasi, Promosi dan Pengendalian Kegiatan Penanaman Modal, DPM-PTSP Mubar, Zailin menyampaikan bahwa migrasi data dari OSS 1.1 ke OSS RBA bertujuan untuk menjaga data pelaku usaha yang telah terdaftar dari sistem OSS 1.1. Pasalnya saat ini proses perizinan seluruh pelaku usaha wajib menggunakan sistem OSS RBA.

“Dampak jika tidak lakukan migrasi data pelaku usaha UMKM tidak bisa menyampaikan LKPM. Makanya harus diupdate dari OSS 1.1 ke OSS RBA,” jelasnya.

Mantan Sekretaris PGRI Provinsi Sultra ini menyampaikan bahwa selain tidak bisa menyampaikan LKPM, migrasi data ini juga berdampak pada jumlah pelaku usaha yang berinvestasi di Mubar.

Untuk saat ini, kata dia, ada sekitar 600 lebih pelaku usaha UMKM yang belum melakukan migrasi data.

“Jika ini tidak melakukan migrasi maka otomatis pelaku usaha yang berinvestasi di Mubar menurun, karena secara sistem data mereka tidak terbaca oleh sistem,” terang Zailin.

Zailin juga mengimbau kepada pelaku usaha UMKM di Mubar agar segera berkonsultasi dengan DPM-PTSP Mubar terkait proses migrasi data dari sistem OSS 1.1 ke sistem OSS RBA.

“Makanya kita lakukan sosialisasi untuk melakukan migrasi data. Kita arahkan agar segera mungkin berkonsultasi dengan PTSP,” tuturnya.

Iklan oleh Google

Zailin juga menjelaskan bahwa perbedaan sistem perizinan OSS versi 1.1 dengan sistem perizinan OSS RBA hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

1. Kepastian Standar.
Pada OSS versi 1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha di kementerian dan Lembaga terkait dan daerah. Sedangkan dalam OSS RBA, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha.

2. Kemudahan
OSS 1.1 perijinan berusaha tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala usaha, sedangkan OSS RBA perizinan dibedakan berdasarkan resiko dan skala kegiatan usaha sehingga memudahkan pelaku UMKM dengan tingkat usaha rendah untuk mengantongi perizinan berusaha dengan mudah.

3. Terpusat dan Terintegrasi.
Sebelumnya dengan OSS versi 1.1 beberapa perizinan berusaha masih harus dilakukan melalui kementerian dan lembaga terkait atau pemerintah daerah, sehingga OSS belum benar-benar terpusat. Kabar baiknya dalam OSS RBA, seluruh kegiatan yang mencakup 16 sektor seperti yang telah disebutkan sebelumnya, permohonan perizinannya dilakukan melalui OSS RBA.

4. Waktu.
OSS versi 1.1 tidak memiliki standar waktu pengurusan. Ketidakpastian ini tentunya dapat menghambat kegiatan para pelaku usaha. Namun dengan OSS RBA, setiap perizinan memiliki standar yang jelas sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Selain itu OSS RBA juga memiliki asas fiktif positif yang bermakna permohonan perizinan dianggap dikabulkan jika sistem OSS tidak menerbitkan perizinan sampai berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.

5. Biaya.
Pada OSS versi 1.1 masih terdapat perizinan berusaha yang harus dimohonkan melalui kementerian atau lembaga terkait dan/atau daerah. Hal ini menyebabkan biaya yang harus dikeluarkan pun tidak hanya dibayarkan melalui sistem OSS versi 1.1. Tidak terintegrasinya perizinan ini mengakibatkan rawan terjadinya pembayaran biaya di luar semestinya. Sedangkan dalam OSS RBA, semua biaya dibayarkan secara online melalui sistem, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi.

6. Pengawasan.
Tidak terdapat sistem pengawasan khusus dalam OSS 1.1 sedang dalam OSS RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko (Pasal 211 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

7. Kemudahan UMKM.
Dalam hal tidak terdapat pembagian skala usaha, OSS versi 1.1 tidak mengakomodir memudahkan UMKM, sehingga UMKM berisiko rendah tetap diwajibkan memiliki izin usaha.
Beda halnya OSS RBA yang mengklasifikasikan usaha berdasarkan skala usaha, NIB milik UMK dengan dengan risiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI dan/atau pernyataan jaminan halal sesuai dengan ketentuan undang-undangan jaminan produk halal (Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Pihak pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS RBA : pelaku usaha perorangan, pelaku usaha badan usaha, pelaku kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi