Diduga Minta Uang Guru Supriyani, Kapolsek Baito Jalani Sidang Etik
Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris menjalani sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia diperiksa kasus etik, usai diduga meminta uang Rp2 juta dalam kasus yang dialami oleh guru SD 4 Baito Supriyani.
Selain Kapolsek Baito, Propam Polda Sultra juga melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amirudin.
“Propam melakukan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi diduga meminta uang Rp2 juta dalam hal ini yaitu oknum Kapolsek dan oknum Kanit res (reskrim),” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian pada Rabu, 6 November 2024.
Lebih lanjut, kata Kabid Humas, pihaknya juga sedang mendalami adanya permintaan Rp50 juta terkait penanganan perkara kasus guru honorer ini.
Menurutnya, pihak Propam Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang polisi yang bertugas di Polres Konawe Selatan (Konsel) dan Polsek Baito.
“Jadi sampai saat ini tim internal sudah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari beberapa orang untuk dari pihak Polsek sendiri itu ada tiga orang, kemudian dari pihak Polres,” ungkapnya.
Kabid Humas menambahkan, selain dari kepolisian, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Supriyani dan suaminya dan juga kepala desa Wonua Raya serta pelapor sendiri.
Diketahui Supriyani dilaporkan ke polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri yang juga merupakan anak dari anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito bernama Hasyim Wibowo.
Kasus tersebut pun saat ini, telah berada di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan dan telah dilakukan beberapa kali sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku ada permintaan uang yang dilakukan oleh polisi dan jaksa yakni dalam proses penanganan perkara.
Andri Darmawan bilang, pertama Supriyani dimintai uang sebanyak Rp2 juta rupiah hingga Rp50 juta oleh polisi.
Iklan oleh Google
Permintaan uang tersebut berawal saat Supriyani ditekan oleh penyidik Polsek Baito melalui kepala sekolah untuk minta maaf dan mengakui perbuatannya agar perkara ini dihentikan walaupun dirinya tidak melakukannya.
Sehingga dengan berat hati ibu Supriyani datang karena dia sudah ketakutan jika tidak meminta maaf akan digelar perkara dan menjadi tersangka.
Mendengarkan hal tersebut, lanjut Andre Supriyani merasa ketakutan karena ia berpikir anaknya masih kecil.
“Datanglah minta maaf sambil menangis. Di BAP itu ada. Ibu mengakui apa di melakukan itu. Dia mengaku saja. Iya sambil menangis dan itu menandakan bahwa ibu Supriyani tertekan toh,” kata Andre usai sidang kedua supriyani dengan agenda pembacaan eksepsi.
Andre melanjutkan setelah itu pengakuan itu, Supriyani lantas ditersangkakan oleh polisi. Dan saat itu juga terdapat permintaan uang yang dilakukan oleh Kapolsek.
“Sudah diambil oleh Kapolsek di rumahnya pak desa. Berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya ibu Supriyani Rp1 juta dan Rp500 ditambah dengan uangnya pak desa,” ungkap kuasa hukum Supriyani.
Sementara itu, uang Rp50 juta tersebut diduga untuk menghentikan kasus yang Supriyani. Dimana uang Rp50 juta tersebut diminta oleh Kapolsek melalui Kanit reskrim Polsek Baito dan selanjutnya disampaikan kepada kepala desa agar disampaikan ke Supriyani.
“Jadi kami sudah ada (bukti). Kanit reskrim enggak usah mengelak sudah ada rekamannya di sini dia datang minta kepala desa supaya memperhalus bahasanya dia mengakui bahwa betul ada permintaan Rp50 juta itu nanti kami perdengarkan di persidangan,” ujarnya.
Ketua LBH HAMI Sultra ini menjelaskan untuk di kejaksaan terdapat permintaan uang sebanyak Rp15 juta agar Supriyani tidak ditahan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui oknum yang bertugas di unit perlindungan anak dari dinas pemberdayaan perempuan Kabupaten Konawe Selatan.
“Kemudian apalagi pada saat mau di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak katanya dari pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan. Ibu Supriyani tidak bisa lagi menyanggupi karena dia tidak ada duit,” ujar Andre.
Sedangkan, Kejari Konsel selaku jaksa penuntut umum di kasus ini, Ujang Sutisna membantah adanya permintaan uang Rp15 juta untuk penangguhan penahanan dilakukan oleh pihaknya.
“Tidak ada itu tidak ada (permintaan uang Rp15 juta),” kata Kejari Konsel. (Ahmad Odhe/yat)