Dana pensiun pegawai senilai Rp2 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra raib atau hilang.
Kasus tersebut terungkap usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit di tahun 2022 yang mengalir ke salah satu rekening palsu seorang staf pada tahun 2021.
Komisaris Bank Sultra, La Ode Rahmat Apiti menjelaskan, dana pensiun ini merupakan gaji karyawan yang dipotong setiap bulan, besarannya berdasarkan golongan dan jabatan.
Dana pensiun karyawan ini selanjutnya disimpan ke 3 rekening pengelola. Namun, seorang staf pengelola berinisial BBG diduga menyelewengkan dana pensiun pegawai ini ke satu rekening yang dibuat sendiri.
“Dia (BBG) ini bikin rekening bodong dengan memalsukan tanda tangan bendahara Bu Tati. Herannya saya, kenapa ada rekening baru tidak diotorisasi, diverifikasi,” ujar La Ode Rahmat, Sabtu 30 September 2023.
Kata dia, mengetahui tanda tangannya dipalsukan, bendahara pengelola dana pensiun pegawai Bank Sultra itu melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari pada 27 Desember 2022.
Namun, diduga karena mendapat tekanan dari direksi dan manajemen Bank Sultra, bendahara ini pun mencabut laporannya di Polresta Kendari. Tak hanya itu, bendahara ini juga diberhentikan oleh direksi Bank Sultra.
“Infonya beliau (bendahara) ada yang menekan,” katanya.
Rahmat menegaskan, sebagai komisaris, dirinya sudah menjalankan fungsinya dengan memperingati direksi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak terkesan tebang pilih.
Iklan oleh Google
Tetapi, Lanjut Rahmat, menduga kasus ini sengaja digelapkan, lantaran direksi tidak melaporkan ke lembaga penegak hukum.
“BBG ini bebas-bebas saja, karena tidak ada proses hukum. Kami sudah rapatkan, kasus fraud ini harus ada penindakan hukum,” tegasnya.
Sementara Direktur Bank Sultra Abdul Latif saat ditemui di salah satu hotel Kendari pada Rabu 27 September 2023 enggan berkomentar.
Dia malah menyerahkan ke Humas Bank Sultra, Nurhuma untuk memberikan klarifikasi. Ia mengatakan, pihak bank sudah mengambil langkah serius akan menindak semua kasus fraud. Namun, hal ini memerlukan proses penyelesaian.
“Kami pihak bank sudah mengambil langkah serius, intinya bank Sultra tegas terkait fraud,” singkatnya saat ditemui beberapa waktu yang lalu di salah satu hotel di Kota Kendari.
Dengan adanya kasus tersebut menambah daftar panjang deretan kasus korupsi di bank plat merah tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra juga turut menyidik kasus penggelapan dana nasabah Bank Sultra. Jaksa menetapkan seorang mantan karyawan Bank Sutra, AGK, pada 2022 lalu.
AGK melakukan korupsi dengan modus pendebetan dana 105 rekening milik nasabah Bank Sultra selang waktu 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2021.
Perbuatan tersangka ini dilakukan sebanyak 21 kali dengan memindahkan saldo nasabah ke dalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan. (Ahmad Odhe/yat)