Take a fresh look at your lifestyle.

Curi 7 Laptop di SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

26

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah (Buteng) berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh unit laptop inventaris SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah.

Seorang pemuda berinisial G (20), warga Desa Gundu-gundu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Lorong Sakopi, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WITa.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Thamrin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan tujuh unit laptop Zyrex Chromebook yang sebelumnya berjumlah 16 unit.

“Kejadian ini diketahui setelah seorang guru melaporkan kepada kepala sekolah bahwa jumlah laptop inventaris berkurang. Setelah dilakukan penelusuran dan tidak ditemukan kejelasan, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah. Kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta,” ujar IPTU Thamrin dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi dari seorang siswa berinisial I (15) yang melihat seorang pemuda masuk ke ruang penyimpanan laptop melalui jendela pada malam 15 Februari 2025.

Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku G (20).

Iklan oleh Google

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan lima unit laptop di rumah salah satu pelaku di wilayah Kuda Putih Kilo Lima, Kelurahan Kadolo Katapi, Kota Baubau.

Satu unit laptop ditemukan di rumah seorang teman pelaku di Kelurahan Lakologou, sementara satu unit lainnya sudah dijual oleh salah satu tersangka.

“1 unit sempat dijual, senilai Rp 600.000,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala pada Nawalamedia.id.

Ia menyatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka, yaitu satu anak di bawah umur dan dua orang dewasa yang memiliki peran masing-masing dalam pencurian tersebut.

“Terhadap kasus ini Satreskrim Polres Buton Tengah menetapkan tiga orang tersangka 1 orang di bawah umur kemudian dua orang dewasa yang memiliki peran masing-masing,” jelas Sunarton.

Kini ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Buton Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1), Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi