Take a fresh look at your lifestyle.
 

Cabut Surat Damai yang Diinisiasi Bupati Konsel, Pemda Ancam Polisikan Guru Supriyani

131

Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan mengancam guru honorer Supriyani akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ancaman tersebut, setelah pemda Konawe Selatan mengeluarkan surat somasi kepada Guru Supriyani. Somasi tersebut dikarenakan Supriyani diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga usai mencabut surat kesepakatan damai yang diinisiasi oleh Bupati Konsel.

Surat somasi tersebut tertuang dalam nomor: 100.3/27/2024 yang ditujukan kepada Supriyani binti Sudiharjo tertanggal 6 November 2024.

Sebelumnya, diketahui Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konawe Selatan pada, 5 November 2024, dengan alasan kerena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Sehingga atas, hal tersebut, Pemda Konawe Selatan mengeluarkan surat somasi kepada Supriyani.

“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” bunyi somasi yang ditandatangani oleh Kabag Hukum Pemda Konawe Selatan Suhardin.

Selain itu juga dalam surat tersebut diminta Supriyani untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

Namun, apabila tidak melakukan hal tersebut pemda Konawe Selatan akan melaporkan guru honorer Supriyani ke pihak yang berwajib.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” tulis surat tersebut.

Surat Somasi Kabag Hukum Pemda Konawe Selatan kepada Supriyani. (Istimewa)

 

Kadis Kominfo Konawe Selatan Anas Masud membenarkan surat somasi tersebut.

“Iya dan kami juga sudah memberikan pernyataan tertulis terhadap somasi yang dikeluarkan,” kata Kadis Kominfo Konsel saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 November 2024.

Iklan oleh Google

Menurut Andre, alasan pencabutan tersebut karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan.

“Surat pernyataan Supriyani ini ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan,” sebutnya.

Sementara itu, sebelumnya kuasa Hukum Supriyani Andri Darmawan mengaku, alasan pencabutan tersebut karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan itu.

Selain itu, upaya perdamaian sangat ganjil karena inisiatif datang dari Bupati Konawe Selatan.

Ditambah lagi, pernyataan damai yang ditandatangani Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Samsuddin tanpa koordinasi dengan dirinya.

“Sehingga, perdamaian Supriyani dan orang tua murid SDN 4 Baito ilegal,” jelas Andre.

“Kami tidak berdamai dengan perkara ini, karena kita fokus pada pembuktian perkara,” sambungnya.

Kata Andre, saat dipanggil di rujab bupati, Supriyani tidak mengetahui akan adanya pertemuan dengan Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, apalagi bakal terjadi perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

Selain itu, kata dia, Supriyani telah menyatakan tidak mau menandatangani apapun terkait perdamaian.

“Jadi tidak ada kesepakatan damai, kita serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan, karena sudah tahap pembuktian,” ungkap Andre.

Ia menegaskan, pihaknya bersikeras sejak awal untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa karena pada prinsipnya pihaknya meyakini, Supriyani tidak bersalah.

“Kita berkeyakinan bahwa Supriyani tidak salah, dan dia harus bebas bukan karena ada perdamaian. Dia bebas karena memang dia tidak bersalah,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi