Pria asal Desa Guali, Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar) inisial LD, (59) diamankan pihak kepolisian, karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Kusambi AKP La Ode Gia mengatakan, terlapor LD telah dilaporkan keluarga korban atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan laporan polisi Nomor : LP/B/6/I/2023/SPKT/Polsek Kusambi/Polres Muna /Polda Sulawesi Tenggara.
“Korbannya anak sekolah dasar (SD) umur 9 tahun. Kejadiannya sekitar bulan Desember 2022,” katanya, Senin 9 Januari 2023.
Ia menjelaskan, pelaku telah mencabuli korban berulang kali sejak 2021 hingga Desember 2022.
Iklan oleh Google
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma,” terang La Ode Gia.
Korban kemudian menceritakan yang dialaminya kepada keluarganya pada Jumat 6 Januari 2023 dan selanjutnya dilaporkan ke kepolisian.
Atas laporan itu, pada Senin 9 Januari 2023, personel Polsek Kusambi langsung menangkap dan menahan terduga pelaku pencabulan.
“Karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana. Terduga pelaku pencabulan ditempatkan di Rutan Polres Muna selama 20 hari terhitung sejak 9 Januari 2023 sampai dengan 28 Januari 2023,” ujarnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangka melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Pialo/yat)
