Butuh Uang untuk Tebus Hp Digadaikan, Pria di Kendari Bawa Kabur Motor Tetangga
Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial AB (39) pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi di BTN Bukit Mutiara Indah Blok B Nomor 4 Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 18.05 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor dengan alasan mau pergi beli makanan.
“Pak bisa saya pinjam motor? tanya pelaku. Saya tetangga yang tinggal di BTN depan. Pelaku menunjuk ke arah BTN tempatnya tinggal. Lalu Korban jawab “mau ke mana?” dan tersangka menjawab mau pergi beli makan di depan pertigaan THR,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, Sabtu, 25 Juni 2022.
Pelaku sempat menyatakan kepada korban bahwa akan cepat mengembalikan motornya. Tanpa curiga korban menyerahkan kunci.
Setelah menerima kunci, pelaku langsung mengambil motor yang terparkir di garasi dan langsung pergi dan tidak kembali lagi.
Iklan oleh Google
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Bunga Kana Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Dengan barang bukti satu unit motor merek Honda Beat Street Esp warna hitam,” bebernya.
Tersangka mengaku melakukan perbuatan ini karena membutuhkan uang untuk menebus barang yang telah digadaikan.
“Motif tersangka butuh uang untuk menebus Hp yang digadaikan,” ujar AKP Fitrayadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
