Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus RN (33) seorang pelaku pembunuhan MZ (15) di Hotel Grand Jalan AH Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Sebelumnya, RN telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan seorang remaja pada Maret 2021 lalu.
Setelah buron selama 18 bulan, tersangka diringkus di Jalan Malaka Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari Minggu, 18 September 2022 sekitar pukul 18.00 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi mengatakan lelaki RN alias I merupakan DPO Polresta Kendari sejak 20 Maret 2021.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Iklan oleh Google
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka yang selama ini telah ditetapkan sebagai DPO terlihat di Kendari, selanjutnya tersangka ditemukan dan langsung dilakukan penangkapan oleh Buser 77 Satreskrim,” kata Fitrayadi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi saat tersangka bersama temannya datang ke hotel tersebut, kemudian menarik tangan korban di samping hotel.
Pelaku kemudian memukul dan menikam korban pada bagian pinggang sebelah kanan dengan 3 tusukan sehingga korban mengalami luka-luka.
“Korban dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis namun korban akhirnya meninggal dunia sehari setelah pengeroyokan tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban bersama rekannya tidak membayar rental mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (Ahmad Odhe/yat)