Bupati Muna LM Rusman Emba Bantah Terlibat Suap Dana PEN
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba membantah terlibat kasus korupsi suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membuatnya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rusman meyakini, dirinya tidak terlibat dalam pusaran kasus dana PEN tersebut karena dia tidak pernah melakukan atau memerintahkan siapa pun untuk menyuap salah satu pejabat di Kemendagri RI.
“Yang pasti saya meyakini bahwa saya tidak bersalah gitu. Karena saya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan apa yang dituduhkan,” kata Rusman kepada wartawan di Kendari, Senin 17 Juli 2023.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, dana PEN yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kabupaten Muna.
Ia merinci, jumlah dana PEN sekitar Rp233 miliar, namun hanya terealisasi sekitar Rp210 miliar. Dana tersebut digunakan dana untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung.
Dia menyebutkan, ia tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terkait dengan dugaan kasus suap PEN.
“Sampai saat ini saya masih diperiksa sebagai saksi. Saya menghargai penyelidikan KPK hari ini, bahwa saya dituduh melakukan suap kepada Ardian dan Gomberto,” tutur Rusman.
Iklan oleh Google
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu.
Menurut surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.
KPK juga telah menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke serta mantan Kepala Dinas DLH Muna LM Syukur Akbar dalam kasus ini.
Ardian Noervianto sudah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000.
Sementara LM Syukur Akbar juga telah divonis bersalah selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta, dengan mempertimbangkan barang milik terdakwa yang telah disita oleh KPK. (cnn/yat)
