Biro SDM Polda Sultra Gelar Pelatihan Keterampilan dan Etika Pelayanan Publik
Implementasi program presisi Kapolri dalam hal pelayanan publik, Biro SDM Polda Sultra menggelar pelatihan keterampilan dan etika pelayanan publik pada Kamis, 17 November 2022.
Dalam kegiatan tersebut dibuka langsung Karo SDM Polda Sultra Kombes Pol F Guntur Sunoto, SIK yang diikuti oleh 49 peserta dari satker pelayanan publik di Polda Sultra yakni Biro SDM, Ditlantas, Ditintelkam, Bid Propam dan SPKT serta jajaran polres melalui sambungan zoom meeting.
Karo SDM Polda Sultra Kombes Pol F Guntur Sunoto mengatakan, kegiatan tersebut berkaitan dengan etika pelayanan publik artinya kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada anggota kepolisian yang selama ini bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Mungkin selama ini sudah berjalan tapi seiring waktu perlu ada sedikit pencerahan pada anggota kita aturan-aturan dalam memberikan pelayanan itu,” kata Karo SDM Polda Sultra.
Lebih lanjut, dalam kegiatan tersebut pihaknya menghadirkan narasumber dari akademisi Universitas Halu Oleo serta praktisi dari salah satu bank di Sulawesi Tenggara dikarenakan akademisi dan praktisi sangat memahami tentang pelayanan kepada masyarakat.
Iklan oleh Google
“Maksud mengahdirkan mereka supaya anggota kita tahu aturannya. Kemudian kita berikan narasumber praktisi seperti ini siapa tahu ada permasalahan permasalahan yang mereka hadapi pada saat mereka memberikan pelayanan sehingga pelayanan di Polda Sultra bisa meningkat,” imbuhnya.
Selain itu, kata dia, pelatihan keterampilan dan pelayanan publik digelar untuk memberikan pencerahan pada anggota agar pelayanan publik dapat meningkat sesuai tempat tugas di satuan kerja (satker) masing-masing.
“Kegiatan ini digelar untuk memberikan pencerahan pada anggota agar pelayanan publik dapat meningkat sesuai tempat tugas di satuan kerja (satker) masing-masing,” ucapnya.
Ia menambahkan, materi yang dibawakan dari akademisi terkait dengan aturan -aturan dalam memberikan pelayanan publik yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Mungkin dari beberapa prinsip dan asas itu mungkin kita tidak bisa memberikan sepenuhnya karena mungkin ada keterbatasan biaya misalnya tapi mungkin ada beberapa asas yang kita bisa kedepankan. Ini kita harapkan mereka tahu aturan dan bisa melaksanakan aturan tersebut,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)