Beritakan Kasus Pemerkosaan Anak, Dua Jurnalis di Sultra Dilapor ke Polres Baubau
Dua jurnalis Tribunnews Sultra,Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya dilaporkan ke Polres Baubau karena memberitakan kasus pemerkosaan anak.
Polres Baubau melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap Risno dengan surat nomor: B/244/III/2023/Reskrim dan panggilan permintaan keterangan terhadap Rheymeldi dengan surat nomor B/245/III/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023) atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.
Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.
Risno Mawandili, dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita berjudul “Kasus Rudupaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudupaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi” dan Rheymeldi menulis berita dengan judul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.
AJI dan IJTI Mengecam
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya.
Sekretaris AJI Kendari Ramadan menilai pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan Tribunews Sultra merupakan bentuk kriminalisasi dan ancaman kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara juga di Indonesia.
“Tindakan Polres Baubau yang menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru,” kata Ramadan dalam keterangan tertulisnya.
Iklan oleh Google
Menurutnya, penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang pokok pers. Apalagi dalam pasal 4 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, yang menjelaskan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra Fadli Aksar menyebut, jajaran kepolisian di lingkup Polda Sultra termasuk Polres Baubau untuk menjadikan kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers,” katanya.
Atas pemanggilan dua jurnalis tersebut, AJI Kendari dan IJTI Sultra secara tegas mengecam tindakan Polres Baubau yang berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Hal ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi.
“Tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja jurnalis. Jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab,” tegasnya.
AJI dan IJTI juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Mereka juga meminta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Kerja-kerja jurnalistik dijamin dalam konstitusi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.
Organisasi ini juga mengingatkan semua pihak tidak melabeli produk jurnalistik dengan cap hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. (Ahmad Odhe/yat)
