Belum Setahun Dikerjakan, Jalan Andolo-Tinanggea Sudah Mulai Rusak
Proyek peningkatan jalan menghubungkan Kecamatan Andoolo dan Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kondisinya sangat memprihatinkan.
Pasalnya, belum cukup setahun proyek yang menelan anggaran sebesar Rp4,7 miliar itu mulai berlubang dan beberapa ruas jalan digenangi air hujan.
Salah satu pengguna jalan, Wendi menyayangkan perbaikan jalan yang sudah lama diharapkan oleh masyarakat malah cepat rusak.
“Harusnya sudah bisa dinikmati, tapi sampai hari ini tidak diselesaikan, bahkan sudah mulai mengalami kerusakan bagian badan jalan dan sudah mulai kembali digenangi air,” keluhnya.
Papan proyek pengerjaan jalan tersebut diduga sengaja dihilangkan untuk mengelabui masyarakat karena telah berakhir masa kontraknya. Proyek itu harusnya selesai di tahun 2022.
Namun, hingga 26 Maret 2023 jalan tersebut belum ada penyelesaian, bahkan terlihat seperti mangkrak, ditandai dengan tidak adanya aktivitas maupun alat perlengkapan pengaspalan di lokasi proyek.
Proyek peningkatan jalan penghubung Andoolo dan Tinanggea bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggata (Sultra), melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang dikerjakan oleh CV Adya Duta Pratama.
CV Adya Duta Pratama, tidak merespon saat media ini berusaha mengonfirmasi terkait dugaan kejanggalan proyek pengerjaan jalan penghubungkan Kecamatan Andoolo dan Tinanggea.
Direksi Penanggung Jawab jalan Andoolo-Tinanggea Asdi menjelaskan bahwa saat ini pihak kontraktor belum mempunyai kuota aspal.
“Sebenarnya kemarin sudah mau mengaspal, kita sudah datangkan prinkut tapi tiba-tiba tidak jadi. Mungkin uangnya kontraktor kurang,” jelas Asdi.
Terkait masalah teknis, Asdi bilang pihaknya akan melakukan perbaikan ulang sebelum proses pengerjaan pengaspalan dimulai.
Sementara, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda belum menerima laporan ataupun aduan terkait proyek peningkatan jalan penghubungkan Kecamatan Andoolo dan Kecamatan Tinanggea.
Akan tetapi kata dia, proses penanganan proyek yang diduga mangkrak terlebih dulu akan dilakukan verifikasi untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
“Diverifikasi dulu, apakah ada kerugian negara atau tidak. Kalau tidak ditemukan kerugian tidak bisa diproses, sebab Tipidkor akan melakukan proses ketika menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” ujarnya.
AKBP Rico bilang, Tipidkor wajib memproses dugaan proyek mangkrak jika menemukan adanya kerugian negara. Begitu sebaliknya, jika hanya ditemukan perbuatan melawan hukum, maka pihaknya tidak bisa melanjutkan proses penyelidikan tetapi akan dijerat dengan aturan atau undang-undang lainnya.
“Tipidkor itu wajib proses kalau ada kerugian negara. Terkadang ada perbuatannya melawan hukum tapi tidak ada kerugian negara bukan kewenangan Tipidkor, tetapi tetap akan dijerat dengan aturan lain,” tutupnya. (Ahmad Odhe/yat)