BBM Naik, Angkot di Kota Kendari Terapkan Tarif Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan tarif penumpang angkutan umum dalam trayek di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan ini berdasarkan keputusan Wali Kota Kendari nomor 933 tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum Dalam Trayek di Wilayah Kota Kendari yang berlaku sejak 4 Agustus 2022.
Dalam keputusan Wali Kota Kendari menjelaskan, dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nasional dari Rp7.300 menjadi Rp7.650 maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif angkutan perkotaan (Angkot) yang beroperasi di wilayah Kota Kendari.
Tarif penumpang berlaku untuk semua trayek yang ada di Kota Kendari, kecuali trayek Pasar Baru Wuawua-Andonuohu-Tondonggeu (Rayon R.08).
Iklan oleh Google
Tarif angkutan untuk beberapa trayek dalam wilayah Kota Kendari. Yang menggunakan BBM sebanyak Rp5.000 sampai Rp6.000 per liter, maka besaran tarif angkot senilai Rp3.500 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar.
Kemudian angkot yang menggunakan BBM dari Rp6.100 sampai Rp7.000 per liter, maka besaran tarif angkot untuk umum Rp4.000 dan pelajar Rp3.000. Dan yang memakai BBM Rp7.100 sampai Rp8.000 per liter, maka besaran tarif untuk umum Rp5.000 dan pelajar Rp3.500.
Tarif angkutan khusus untuk trayek Rayon R.08 Pasar Baru Wuawua-Andonuohu-Tondonggeu sebesar Rp7.000 untuk umum dan bagi pelajar atau mahasiswa sebesar Rp4.000.
“Setiap pengusaha, pengelola dan pemilik angkutan wajib menginformasikan besaran tarif angkutan perkotaan dengan cara menempelkan stiker tarif angkutan di setiap kendaraan,” tulis dalam keputusan tersebut.
Dalam keputusan tersebut juga menugaskan Dinas Perhubungan Kota Kendari dan Polresta Kendari yang melaksanakan dan mengawasi keputusan wali kota dengan membuat kontak pengaduan masyarakat. (re/yat)
