Bawaslu Sultra Pastikan Pemilih DPTb di Pilkada 2024 Terpenuhi Haknya
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengawasan dalam penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Sultra.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra Bahari menyebut dari hasil pengawasan penyusunan DPTb pihaknya mendapatkan bahwa KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS telah menyediakan kelengkapan penyusunan DPTb.
“Dalam hal ini seperti tempat layanan pindah memilih yang disertai dengan kontak/alamat, jaringan internet, dan form pindah memilih,” ungkapnya.
“Kemudian pelayanan pindah memilih tidak terpusat hanya dalam satu wilayah, akan tetapi juga sampai ke tingkat PPK dan PPS,” sambung Bahari.
Ia menambahkan dari hasil pengawasan, pihaknya juga mendapatkan bahwa dalam mensosialisasikan tentang pemilih pindahan telah memanfaatkan sosial media dan offline sebagai sarana untuk mempublikasikan layanan pindah memilih.
Sehingga dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu kabupaten/kota, dan panwaslu kecamatan memberikan imbauan dan saran perbaikan terhadap perbaikan penyusunan DPTb.
Sementara itu, dari hasil pengawasan rekap DPT pihaknya mendapatkan per tanggal 22 September 2024 terdapat 13 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perekaman elektronik kartu tanda penduduk (EKTP). Serta salah input dalam perekapan daftar pemilih tambahan.
“Terdapat kesalahan input jumlah pemilih di Kabupaten Konawe Kepulauan sehingga dilakukan saran perbaikan untuk diulang dan diperbaiki,” kata Bahari dalam keterangan tertulisnya.
Bahari melanjutkan, dari hasil pengawasan rekap DPT pihaknya mendapatkan beberapa pemilih di lokasi khusus (Loksus) belum melakukan perekaman e-KTP. Sehingga pihaknya menginisiasi percepatan perekaman e-KTP tersebut.
“Pemilih loksus, bawaslu menginisiasi percepatan perekaman e-KTP di Lapas dan rutan,” jelasnya.
Bahari mengungkapkan, dalam pengawasan penyusunan DPTb ini, 4 hal yang menjadi fokus perhatian pihaknya. Pertama, pihaknya fokus dalam mengawasi KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS dalam membuka pelayanan pemilih pindahan.
Kedua, mengawasi kesiapan kelengkapan penyusunan DPTb seperti tempat, form pindah memilih dan jaringan internet tersedia. Ketiga mengawasi KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS dalam memberikan penjelasan tentang hak pemilih kategori DPTb termasuk surat suara yang diterimanya.
“Keempat kami mengawasi KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS apakah mengikuti tata cara dan prosedur pelayanan penyusunan DPTb sesuai PKPU 7 dan KPT 799,” jelas Bahari.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara sudah mencatat daftar pemilih tetap untuk Pilkada tahun 2024 di Sultra sebanyak 1.867.931 jiwa. (Ahmad Odhe/yat)