Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Ambil Uang Caleg dan Janjikan Carikan Suara, Ketua KPU Konsel Dipecat

334

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Muhammad Yunan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pemberhentian tersebut usai DKPP menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 45-PKE-DKKP/III/ 2024 di Kantor DKPP pada Jumat 28 Juni 2024 yang diajukan oleh Rendra Alam Lamuse.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Yunan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang Putusan Heddy Lugito dilansir dari YouTube DKPP RI.

Selain Ketua KPU Konsel, DKPP juga memberikan sanksi kepada Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Sekretariat KPU Konawe Selatan Handaming selaku teradu II dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepala sub bagian perencanaan data dan informasi sekretariat KPU Konawe Selatan pada teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Hedy Lugito.

Diketahui dalam pokok aduannya, Rendra Alam menyebut kedua teradu telah menjanjikan dirinya sejumlah perolehan suara pada 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan saat Pemilu Tahun 2024 yang lalu.

Perolehan suara yang telah dijanjikan ini diduga ditukar guling dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

Iklan oleh Google

Dalam pokok aduan disebutkan bahwa perjanjian ini diduga terjadi pada saat diadakannya kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Hotel Claro, Kendari, 29 Januari 2024.

Namun, pengadu absen saat sidang pemeriksaan dan memilih menyampaikan surat pencabutan perkara. Akan tetapi majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang ini.

Ketua Majelis, J. Kristiadi sebelumnya mengatakan, berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan/laporan sepanjang pengaduan telah dicatat dalam berita acara verifikasi materil.

Sehingga dalam sidang yang digelar hari ini, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan melalui pemeriksaan keterangan teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait, DKPP berkesimpulan kedua teradu terbukti secara sah dan menyakinan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku sebagai penyelenggara pemilu

“Teradu I (Muhammad Yunan) dan teradu II (Handaming) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelengara Pemilu,” kata anggota majelis sidang putusan.

Para teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 8 huruf a dan huruf i peraturan DKPP no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu pasal 10 huruf a peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 serta pasal 15 huruf a, c dan d.

Sehingga berdasarkan keputusan tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dan Sekretariat KPU untuk melaksanakan putusan itu sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi