KPU Kota Kendari Buka Pendaftaran calon PKK, Berikut Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mulai merekrut anggota badan adhoc di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengatakan penerimaan badan adhoc di tingkat kecamatan atau PPK akan dilaksanakan pada besok 20 November 2022 hingga 29 November 2022.
“Mulai besok (hari ini) akan diumumkan penerimaan badan adhoc khususnya PPK mulai tanggal 20 sampai dengan tanggal 29 November,” kata Jumwal Shaleh.
Lebih lanjut kata dia, KPU RI mengintruksikan pada KPU kabupaten/kota untuk melakukan komunikasi dengan penyedia jasa terkait pelaksanaan tes seleksi menggunakan teknologi informasi.
“Jadi dengan surat ini sudah jelas bahwa pelaksanaan untuk seleksi PPK itu akan menggunakan teknologi informasi atau menggunakan sistem CAT. Jadi pihak KPU akan berkordinasi dengan institusi mana yang bisa menyediakan sarana prasarana terkait dengan seleksi badan adhoc tersebut,” lanjutnya.
Iklan oleh Google
Sementara itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari Asril mengatakan terkait dengan proses pendaftaran PPK ini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan kini lewat aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau aplikasi Siakba.
“Sehingga, para calon anggota PPK tidak lagi membawa berkas pendaftaran di kantor KPU Kota Kendari. Para peserta tinggal mengirimkan berkas pendaftaran lewat aplikasi Siakba,” kata Asril.
Berikut syarat-syarat menjadi anggota PPK untuk Pemilihan Umum 2024 :
a. Warga negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara itu Kelengkapan Dokumen Persyaratan yakni
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. huruf B angka 1 (Format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK)
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari Selesai lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h.
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B angka 2 (format surat pernyataan calon anggota PPK)
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, huruf B angka 6 (format Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK) dan Pas Foto berwarna 3×4.
Sementara itu untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Kendari paling lambat tanggal 20-29 November 2022 melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis atau pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Kendari. (Ahmad Odhe/yat)
