Dugaan Pelecehan Oknum Dosen, Rektor Zamrun Kumpulkan Semua Pimpinan Fakultas
Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muh Zamrun Firihu mengingatkan kepada seluruh civitas akademika untuk menjaga nama baik UHO Kendari.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Rektor Zamrun usai adanya kasus terbaru dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswinya.
Rektor UHO Kendari Prof Muh Zamrun Firihu baru saja mengumpulkan seluruh pimpinan kampus mulai dari dekan, wakil dekan bidang akademik, wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni, ketua jurusan dan koordinator prodi lingkup UHO Kendari, Jumat 2 September 2022 di Lantai 4 ruang rapat senat Gedung Rektorat UHO.
Rapat pimpinan ini dilakukan untuk menyikapi adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswa dan diduga dilakukan oleh oknum dosen.

Dalam pertemuan tersebut Rektor UHO menekankan agar segera dilakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh dosen dan mahasiswa tentang Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Semua civitas akademika UHO harus membaca dan memahami betul isi permen tersebut,” kata Zamrun dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebut, dengan pemahaman yang detil tentang Permen tersebut maka kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Dan semua civitas akademika harus menjaga nama baik almamater Universitas Halu Oleo tercinta,” tuturnya.
Iklan oleh Google
Sebelumnya, Prof Muh Zamrun Firihu melarang mahasiswa dan dosen melakukan pertemuan di luar kampus jika berkaitan aktivitas perkuliahan.
Rektor UHO Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu saat ditemui usai melantik pejabat non-struktural lingkup UHO di rektorat, Rabu 3 Agustus 2022 menyatakan, pembatasan ini sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan seksual.
Sebagai orang nomor satu di UHO, Zamrun mengaku, dirinya sudah selalu menyampaikan kepada dosen dan mahasiswa bahwa kegiatan akademik harus dalam kampus.

“Karena kita kegiatan akademik memang dalam kampus. Interaksinya jangan di luar kampus, jangan di rumah atau dimana. Tapi pada intinya semua kegiatan akademik itu harus dilakukan di dalam kampus,” kata Prof Muhammad Zamrun.
Rektor UHO 2 periode ini menjelaskan, larangan tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Dalam permen itu sudah jelas mencegah kekerasan seksual di kampus. Jadi membatasi interaksi antara mahasiswa dan dosen di luar kampus,” jelasnya.
Zamrun menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus harus ada izin dari pimpinan mulai dari ketua jurusan, dekan dan rektor.
“Kalau kegiatan di luar itu harus ada izin secara resmi dari ketua jurusan, izin dari dekan dan izin dari rektor,” tutupnya. (re/yat)
