Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Upaya Bahri Tata Ulang Birokrasi di Muna Barat

215

Setelah resmi dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi tepatnya 27 Mei tahun 2022 sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri mulai melakukan langkah-langkah untuk memastikan proses pemerintah berjalan dengan baik.

Salah satu yang menjadi perhatian penuh saat itu adalah soal penataan birokrasi. Pasalnya saat tiba di Mubar, pejabat kementrian ini sudah disuguhkan dengan adanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rotasi mutasi yang dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya.

Ada dua rekomendasi KASN yang wajib dilaksanakan oleh Penjabat Bupati Mubar yakni  yakni Rekomendasi KASN  No: B- 4683/KASN/12/2021 yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2021 yang merekomendasikan dengan segera salah satu diantaranya yakni:

Mengembalikan 3 (tiga) PPT Pratama ke dalam jabatan semula atau setara dikarenakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan Pimpinan Tinggi belum sesuai baik prosedur maupun subtansi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi tersebut terkait dengan mutasi yang digelar Pemkab Mubar pada 30 Oktober 2021 lalu.

Kemudian rekomendasi kedua adalah pada 12 Mei 2022, KASN mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor B-1732/JP .01/05/2022 dan B- 4683 KASN/12/2021 bersifat segera yang ditujukan pada bupati Achmad Lamani agar jabatan sejumlah pejabat yang dinonjob pada mutasi 29 April 2022 lalu segera dikembalikan, namun hingga berakhirnya masa jabatan Achmad Lamani, rekomendasi KASN tersebut tidak dilaksanakan.

Dua rekomendasi ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemda Mubar. Pasalnya jika hal ini terus diabaikan maka Pemda Mubar bisa saja diberi  sanksi karena tidak patuh pada peraturan perundang-undangan. Selain sanksi, kondisi ini juga bisa berdampak pada penyesuaian data administrasi kepegawaian dan menghambat proses lelang jabatan ke depannya.

Kondisi inilah yang dialami oleh Pemda Mubar saat ini. Dua kali mengabaikan rekomendasi KASN, data pegawai yang ada di KASN masih menggunakan data lama sementara di Mubar sudah berubah.

Penjabat, Bupati Mubar Dr Bahri, mengakui hal itu, bahwa data administrasi kepegawaian di Mubar tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal ini terjadi karena mutasi eselon dua yang dilakukan sebelumnya tanpa rekomendasi KASN.

Iklan oleh Google

Ketika mutasi jabatan di daerah tidak melalui rekomendasi maka pejabat yang dilantik masih tercatat di jabatan lama.

“Misalnya Pak Nazirun, Sekarang dia menjabat sebagai Kadis DPMPTSP, tapi data di KASN masih menjabat sebagai Kadis Kominfo. Kemudian Kadis PUPR, La Ode Butolo, sekarang masih tercatat sebagai Kadis Perumahan,” katanya.

Menurutnya kondisi ini sangat mempengaruhi manajemen pegawai di Pemda Mubar. Jika masalah ini tidak diperbaiki maka Pemda Mubar tidak bisa melakukan lelang jabatan pada 14 jabatan yang dijabat Plt.

“Jika ini tidak diperbaiki maka kita tidak bisa lakukan sistem merit pada 14 jabatan,” katanya.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini juga mengakui bahwa perbaikan data itulah yang menjadi kendala dalam melakukan proses mutasi rotasi. KASN belum bisa memberikan rekomendasi jika data administrasi kepegawaian tidak diperbaiki.

“Jadi kenapa dia lama kami perbaiki itu data administrasi, karena sudah dilakukan berkali-kali tanpa rekomendasi KASN,” ungkapnya.

Saat ini, kata Bahri, data administrasi kepegawaian tersebut sudah diperbaiki. Ia mengaku Pemda Mubar juga telah mendapat rekomendasi KASN serta  persetujuan  Mendagri untuk melakukan rotasi mutasi dalam rangka memperbaiki tatanan birokrasi di Mubar.

“Sudah ada rekomendasi KASN dan persetujuan Mendagri tinggal menunggu waktu. Rotasi mutasinya dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Mantan Direktur Fasilitasi Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina keuangan Daerah ini menegaskan, rotasi mutasi kali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti rekomendasi KASN yakni mengembalikan pejabat eselon dua yang dinonjob ke jabatan yang sama atau setara.

“Kan tujuh orang yang dinonjob, ketika kita kembalikan, kan sudah diisi orang. Makanya kenapa kita lakukan uji kompetensi, sekalian aja kita lakukan pergeseran antar OPD melalui uji kompetensi kemarin,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi