Pj Bupati Heran Biaya Transportasi Haji Tak Dianggarkan Pemda Mubar
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah melepas calon jemaah haji (CJH) sebanyak 9 orang yang masuk dalam kloter pertama, Selasa 22 Juni 2022.
Namun pada prosesnya Pemda tidak menganggarkan pendanaan penyelenggaraan jemaah haji, padahal itu wajib dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019.
Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Mubar, Dr Bahri saat melepas rombongan jemaah haji asal Mubar menuju embarkasi di Makassar di Masjid Sangia Barakati di kawasan benteng Tiworo, Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan.
Dalam hal mengakomodir kebutuhan pendanaan jemaah haji dan umrah, Pj Bupati Mubar telah melakukan bedah APBD untuk menyelesaikan tanggung jawab Pemda kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini.
“Saya sudah melakukan pergeseran anggaran tadi malam untuk membayar masyarakat kita yang naik haji,” ujarnya.
Iklan oleh Google
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjalankan perintah UU sekaligus menunaikan tanggung jawab Pemda kepada masyarakat.
Bahri menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang termuat pada pasal 35-36 tentang penyelenggaraan haji dan umrah ada kewajiban pemerintah daerah menyediakan biaya transportasi dari daerah ke embarkasi, maupun dari embarkasi ke daerah.
“Karena perintah undang-undang tersebut maka pemda harus menyiapkan biaya transportasi dari daerah kita ke embarkasi kemudian dari embarkasi ke daerah,” tuturnya.
Selain biaya transportasi, pemda juga wajib menganggarkan biaya konsumsi akomodasi bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah.
“Termasuk konsumsi dan akomodasi.Ternyata Pemda Mubar tidak menganggarkan itu,” pungkasnya. (Pialo/yat)
