Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

KPK Periksa Bupati Muna LM Rusman Emba Sebagai Saksi

170

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bupati Muna LM Rusman Emba dalam perkara kasus korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun 2021 yang melibatkan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Bupati Kabupaten Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur.

Rusman diperiksa oleh penyidik antirasuah sebagai saksi pada Rabu 15 Juni 2022.

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi lewat selulernya menyatakan Rusman Emba diperiksa di gedung KPK Jakarta bersama beberapa pihak.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama saksi Budi Susanto, (Swasta), La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Muna), dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (Teller Smartdeal Money Changer),” beber Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka sejumlah pihak dalam kasus korupsi PEN 2021 ini. Salah satunya bawahan LM Rusman Emba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Iklan oleh Google

KPK juga telah menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka, termasuk Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026.

Dikutip dari detik.com, kasus ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp350 miliar, tapi Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi sebanyak Rp2 miliar.

“Sekitar Mei 2021, tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) mempertemukan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan tersangka MAN (M Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta, dan tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank tersangka LMSA,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto.

“Dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian dimana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131 ribu setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta,” imbuhnya.

Setelahnya, Ardian diketahui memproses permohonan pinjaman dana PEN tersebut. Permohonan itu disetujui dengan paraf Ardian yang ada di draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Akibat perbuatannya, Andi Merya ditetapkan sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi