Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi. Dalam pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,7 kilogram hingga uang tunai Rp50 juta. Pengungkapan ini melibatkan dua tersangka berinisial AS (27), warga Kendari, dan MP (36), warga asal Makassar. Keduanya diringkus di hotel Wonua Monapa, Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Selasa, 3 November 2026 sekitar pukul 01.00 wita.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin menjelaskan, secara ekonomi, nilai total barang bukti sabu seberat 4,7 kilogram yang berhasil disita ditaksir mencapai angka fantastis di pasaran lokal Kendari.
“Kalau ditaksir dengan harga di Kota Kendari, total sabu 4,7 kilogram itu bernilai kurang lebih Rp5 miliar yang berhasil kita selamatkan,” ungkap Kombes Pol Safi’i Nafsikin.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Muzakir memaparkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Ranomeeto, tepatnya di sekitar Hotel Wonua Monapa.
Pada pukul 01.00 dini hari, petugas menyergap tersangka AS saat keluar dari area hotel. Berdasarkan pengembangan, polisi bersama Kapolresta Kendari langsung menggeledah kamar 301 dan 302 di hotel tersebut.
“Di kamar 302 yang ditempati lelaki NP Pradana, kami menemukan sabu sekitar 6 gram serta uang tunai Rp50 juta. Uang itu berasal dari pengendali untuk membiayai operasional penyerahan paket ke kawasan Kampung salo, Gunung Jati, dan Jalan Lasolo,” ujar Andi.
Penyelidikan berlanjut melalui pemeriksaan telepon seluler tersangka. Petugas menemukan jejak digital pengiriman paket dari Medan yang menggunakan jasa pengiriman lion parcel di kawasan Mandonga.
Pada 3 November 2026, polisi mendatangi kantor ekspedisi tersebut dan menemukan satu paket sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram. Sehari berikutnya, pada 4 November 2026, dua paket tambahan berisi 3 kilogram sabu siap edar kembali diamankan dari lokasi yang sama.
Dari hasil interogasi, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama dua bulan berturut-turut di tahun 2026. Mereka tercatat sudah 10 kali melakukan aksi lempar atau penyerahan paket sabu ke sejumlah titik di kampung salo, Gunung Jati dan Jalan Lasolo dengan total barang haram yang telah beredar mencapai 30 kilogram.
Polisi membeberkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang rapi untuk mengelabui petugas dan jasa kurir. Paket sabu disembunyikan di dalam kardus bersama aksesori gawai seperti pengisi daya, dilapisi dengan pengaman khusus.
“Modusnya dilapisi dengan kardus rapi dengan aksesori. Pengendali dari Medan mengarahkan tersangka AS untuk menjemput barang begitu tiba di Kendari,” jelas Andi Muzakir.
Setiap satu paket sabu yang berhasil tiba dan didistribusikan, tersangka menerima dana operasional sebesar Rp30 juta yang dikirimkan langsung oleh pengendali utama. Kedua tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap sebelum akhirnya terlibat dalam jaringan sindikat narkotika lintas pulau ini.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu pengendali utama di atas para tersangka yang berada di Medan, Sumatera Utara, serta menelusuri jaringan penerima di tingkat lokal. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)


