Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Senin, 2 November 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Polda Sultra Larang Anggota Pakai Vape demi Cegah Narkoba

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang seluruh personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan internalnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menegaskan, aturan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran tanpa terkecuali, baik saat jam dinas maupun di luar jam kedinasan.

“Larangan ini berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri,” ujar Iis dalam keterangannya, Senin, 2 September 2026.

“Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

SE Kapolri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, jajaran Polres, hingga Polsek. Personel yang nekat melanggar aturan ini bakal diganjar sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Iis, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif merespons modus operandi peredaran narkotika yang kian beragam. Polri menyoroti penggunaan perangkat vape yang belakangan kerap dijadikan media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkoba cair (liquid) melalui cartridge.

Secara kasatmata, cairan narkotika tersebut sering kali sulit dibedakan dari liquid vape pada umumnya. Salah satu zat yang kini menjadi atensi khusus institusi penegak hukum adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Iis menyebut aturan ini tidak hanya bertujuan memperketat pengawasan internal, tetapi juga menjaga integritas agar anggota Polri senantiasa menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat.

Pemberantasan narkoba, kata dia, tidak cukup hanya lewat penindakan jaringan pengedar di luar sana, melainkan harus dimulai dari pembersihan dan pencegahan di dalam tubuh institusi sendiri.

Ia pun mengimbau seluruh personel agar mematuhi edaran tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab demi mewujudkan institusi kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Langkah ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Polri dalam menciptakan institusi yang disiplin, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendukung upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *