Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Jumat, 16 Oktober 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Tersangka Kasus Korupsi Makan-Minum

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio (AL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum jamuan tamu pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra tahun anggaran 2022–2023.

Selain Asrun Lio, jaksa penyidik Kejati Sultra juga menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Prov Sultra periode 2020–2024 berinisial JI (Juli). sebagai tersangka.

Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

“Bahwa pada hari ini, Kamis tanggal 15 Oktober 2026, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, yaitu pertama inisial JI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan tersangka AL selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sultra periode 2022–2026,” ujar Enjang saat ditemui di Kejati Sultra pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Enjang menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi perbuatan melawan hukum berupa kelebihan pembayaran (overpayment), penerimaan pengembalian uang (cashback) dari pihak penyedia untuk kepentingan pribadi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

“Terdapat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, di mana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai miliaran rupiah.

“Bahwa kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini adalah sejumlah Rp4.231.248.950. Dan finalisasi terhadap hasil kerugian keuangan negara ini masih dirampungkan oleh auditor BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Enjang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sultra langsung melakukan penahanan terhadap Asrun Lio dan JE selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AL di Rutan Kelas IIA Kendari dan tersangka JE di Lapas Perempuan Kelas III Kendari masing-masing selama 20 hari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 9, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *