Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Didatangi Pendemo, Kuasa Hukum PT Tslatsa Asdiqha Group Jelaskan Proses Pembelian Tanah di Puuwatu Kendari

6

Kuasa hukum PT Tslatsa Asdiqha Group memberikan penjelasan terkait pembelian lahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penjelasan itu disampaikan setelah pihaknya didatangi pendemo di Kantornya yang berada di Kelurahan Wundudopi, Kota Kendari pada Kamis, 6 Agustus 2026, yang meminta PT Tslatsa Asdiqha Group meninggalkan lokasi tanah yang disebut tengah disengketakan tersebut

Sengketa lahan tersebut sebelumnya telah bergulir di kepolisian. Massa menyebut lahan yang kini dikuasai pihak PT Tslatsa Asdiqha merupakan bagian dari tanah yang diklaim milik Siti Nurwina.

Kuasa hukum PT Tslatsa Asdiqha Group Onal Yelsin, mengatakan pihaknya membeli tanah tersebut dengan iktikad baik berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Ia menyebut sertifikat yang menjadi dasar pembelian telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya selaku kuasa hukum dari Fajar Istana Wani, kita membeli tanah ini dengan iktikad baik berdasarkan sertifikat yang ada. Sertifikat ini asli diterbitkan oleh BPN,” kata onal saat memberikan penjelasan kepada massa.

Menurutnya, terdapat perbedaan lokasi antara tanah yang diklaim Siti Nurwina dengan lokasi yang saat ini dikuasai kliennya.

Ia menjelaskan sertifikat yang menjadi dasar klaim Siti Nurwimina disebut berasal dari Sertifikat Nomor 188 Tahun 1983 yang merupakan pengalihan dari Laode Mayoro.

Olsin kemudian menunjukkan peta situasi yang disebut menjadi dasar untuk menjelaskan posisi tanah berdasarkan sertifikat tersebut.

Ia mengatakan peta situasi pada 1983 masih mencatat wilayah tersebut sebagai Kecamatan Mandonga, sebelum Kecamatan Puuwatu terbentuk.

“Ini berdasarkan peta situasi pada saat sertifikat tahun 1983. Ini kan Kecamatan Mandonga sebelum Kecamatan Puuwatu. Posisi tanahnya di tikungan pertama,” ujarnya.

Ia mempertanyakan dasar pihak yang menuding kliennya gelah menyerobot tanah milik Siti Nurwina. Menurutnya, lokasi yang disebut dalam sertifikat Siti Nurwina perlu terlebih dahulu dicocokkan dengan kondisi di lapangan dan data pertanahan yang ada di BPN.

“Siapa yang bisa pastikan saya bahwa memang kami itu menyerobot tanahnya Ibu Siti Nurwina? Di mana lokasinya menyerobot? Saya tanya berdasarkan peta situasi yang ada,” katanya.

Onal mengatakan pihaknya terbuka jika dilakukan identifikasi batas dan lokasi tanah bersama BPN. Ia bahkan meminta pihak yang mengklaim lahannya diserobot untuk menunjukkan secara langsung lokasi yang dimaksud berdasarkan dokumen pertanahan.

Iklan oleh Google

“Kalau memang lokasinya kalian punya klien atau memang Siti Nurwina kami serobot, coba identifikasi lapangan bersama BPN. Kita identifikasi lapangan sekarang, kita siap,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak yang mengklaim tanah tersebut menelusuri asal-usul sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan, termasuk kepada Laode Mayoro yang disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan riwayat tanah tersebut.
Menurutnya, peta situasi dan dokumen pertanahan dapat menjadi dasar untuk mengetahui letak sebenarnya tanah yang disengketakan.

“Peta situasi tidak bisa kita bohongi. Kalau tidak percaya silakan lihat di BPN,” katanya.

Terkait tuntutan massa agar Fajar meninggalkan lokasi, kuasa hukum menyatakan pihaknya belum dapat memenuhi permintaan tersebut sebelum fakta hukum mengenai status tanah menjadi jelas.

Ia mengatakan pihaknya akan tetap menempuh proses hukum untuk memastikan siapa pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kalau berbicara tentang penyerobotan, sebelum kami masuk di lokasi ini, lokasi ini sudah pernah terserobot. Sebelum kami masuk, sudah ada clearing,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya meminta seluruh pihak mengedepankan bukti dan data dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Menurutnya, tudingan penyerobotan harus dapat dibuktikan dengan menunjukkan secara jelas lokasi serta batas tanah yang diklaim.
“Kita berbicara tentang data. Seharusnya kita berani mendalilkan, kita berani membuktikan. Fakta hukum menyatakan seperti itu,” katanya.
Sementara itu, pihak yang mengklaim lahan tersebut sebelumnya meminta Fajar meninggalkan lokasi selama proses sengketa masih berlangsung. Mereka menyatakan siap menerima hasil apabila nantinya terdapat putusan hukum yang menentukan pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Chief Executive Officer (CEO) PT Tslatsa Asdiqha Group, Fajar Tanawali, mengaku menerima kedatangan massa aksi sebagai bagian dari silaturahmi.

la mengatakan suasana pertemuan berlangsung akrab dan penuh kekeluargaan. Fajar menilai pertemuan tersebut murni sebagai ajang silaturahmi dengan unsur mahasiswa yang mengatasnamakan Gempur.

“Setelah teman-teman datang ke kantor saya, pertemuan berjalan damai dalam rangka mempererat silaturahmi,” ujar Fajar kepada awak media.

la menambahkan, pertemuan tersebut bukan dalam rangka konfrontasi, melainkan bentuk kebersamaan yang diharapkan dapat melahirkan hal-hal positif dan membuka peluang kerja sama yang baik di masa mendatang.

“Kami juga menyampaikan penjelasan terkait dinamika sengketa tanah di Puuwatu yang saat ini sedang ramai dibicarakan. Alhamdulillah. Adik-adik mahasiswa menerima penjelasan tersebut dengan baik tanpa ada sanggahan atau pertanyaan lanjutan,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi