Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Tabrak Korban Pakai Mobil Fortuner, Sekda Konawe Selatan Ditangkap dan Jadi Tersangka

9

Polresta Kendari menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ichsan Porosi, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat. Usai ditetapkan sebagai tersangka, jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Konsel tersebut langsung ditahan kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan penetapan tersangka terhadap Ichsan dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada Senin, 3 Agustus 2026.

“Terlapor Ichsan Porosi telah kami tetapkan sebagai tersangka hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat. Tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau Pasal 474 KUHP,” ujar Welliwanto kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Welliwanto menjelaskan insiden bermula saat korban bersama anak dan mertuanya memergoki Ichsan berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DT 1483 PDW. Di dalam kendaraan tersebut, Ichsan tengah bersama seorang perempuan bernama Elis Wahid yang diduga selingkuhannya.

Iklan oleh Google

Melihat hal itu, korban menghadang laju kendaraan dan meminta Ichsan keluar. Namun, permintaan tersebut tak dihiraukan. Ichsan diduga malah nekat menancap gas meski korban masih berdiri tepat di depan mobilnya.

Mobil yang dikemudikan Ichsan lantas menabrak dan melindas kaki kiri korban dengan ban depan sebelah kiri. Benturan tersebut menyebabkan korban jatuh tersungkur dan tak mampu berdiri akibat kesakitan.
Sebab kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam, bengkak, hingga patah tulang pada jari kaki kiri.

“Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun kemudian memilih pulang dan menolak tindakan operasi,” pungkas Welliwanto.

Kini tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Kendari selama 20 hari untuk menjalani proses lebih lanjut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi