Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

PT Swarna Dwipa Property Dilaporkan ke Polda Sultra Dugaan Penyerobotan Lahan di Puuwatu 

8

Seorang warga bernama Busi, melalui kuasa hukumnya, melaporkan PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyerobotan lahan miliknya yang berada di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

 

Kuasa hukum Busi, Oldi Aprianto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

 

“Iya, benar, kami laporkan atas dugaan penyerobotan lahan,” kata Oldi, Jumat, 31 Juli 2026 malam.

 

Oldi mengatakan, laporan itu telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025.

 

Ia menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena PT SDP diduga menyerobot lahan milik kliennya dengan membangun jalur khusus kendaraan proyek, memasang portal, tiang listrik, hingga beberapa bangunan di atas lahan yang dipersoalkan.

 

“Dasarnya saya buat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dibuktikan dengan adanya pembangunan jalur khusus kendaraan proyek tertulis di situ PT SDP, terus adanya pemasangan portal maupun adanya pemasangan tiang listrik, dan beberapa bangunan,” jelasnya.

 

Menurut Oldi, setelah laporan polisi dibuat, pihak PT SDP diduga langsung membongkar sejumlah fasilitas yang sebelumnya telah dipasang. Namun, tindakan tersebut, kata dia, tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan karena bukti-bukti telah diamankan.

 

“Setelah ada laporan polisi itu mereka cepat-cepat bongkar yang sudah mereka pasang, tapi itu kan tidak menggugurkan laporan polisi saya. Tetap jalan. Karena sudah kami simpan buktinya. Apalagi itu tiang listrik sampai sekarang masih berdiri,” bebernya.

 

Iklan oleh Google

Oldi mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra juga telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap objek yang dilaporkan.

 

“Klien saya juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. Bukti-bukti seperti sertifikat hak milik untuk membuktikan bahwa itu adalah lahan klien kami, serta foto-foto saat portal, jalan dan tiang listrik masih terpasang di lahan klien kami juga sudah kami serahkan ke penyidik,” ungkap Oldi.

 

Selain itu, Oldi menyebut pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah saksi, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses penyelidikan.

 

Informasi yang dihimpun awak media ini, pihak PT SDP juga telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut.

 

Dikonfirmasi terpisah, pihak Polda Sultra membenarkan adanya laporanya tersebut. Sejumlah orang sudah diperiksa, termasuk terlapor.

 

“Laporan dimaksud sudah dalam penyelidikan, dilakukan konfirmasi terhadap 7 saksi dan termasuk terlapor, juga dari pihak BPN,” kata Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, saat di konfirmasi awak media pada Senin, 3 Agustus 2026.

 

Kata dia, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

 

“Dalam waktu dekat akan ada tambahan yang akan dikonfirmasi, setelah itu baru dilakukan gelar perkara. Demikian yang dapat kami infokan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Owner PT Swarna Dwipa Property, Roni Siantur yang dikonfirmasi pada Senin, 3 Agustus 2026 belum memberikan jawabannya terkait laporan tersebut. (Ahmad Odhe)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi