Tersangka kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, kedapatan menghadiri agenda resmi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026
Anton yang juga merupakan Direktur Utama PT Masempo Dalle sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara tampak hadir bersama pengurus Kadin dan jajaran asosiasi dunia usaha dalam agenda tersebut.
Momen pertemuan Anton bersama Presiden Prabowo kemudian beredar di media sosial. Foto tersebut juga diunggah melalui akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet.
Kemunculan Anton di Istana menjadi sorotan lantaran sebelumnya ia diketahui sempat tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Anton sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa, 21 April 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Konawe Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni saat itu membenarkan ketidakhadiran Anton.
“Iya (absen),” ujar Irhamni saat dikonfirmasi awak media di Kendari, Selasa 21 April 2026.
Irhamni mengatakan Anton tidak hadir setelah penasihat hukumnya menyampaikan surat keterangan sakit kepada penyidik. Bareskrim kemudian menyatakan akan mengecek kebenaran alasan kesehatan tersebut dan menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Irhamni.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Anton penting untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyidikan. Keterangan tersangka juga menjadi bagian dari hak pembelaan dalam perkara tersebut.
Iklan oleh Google
“Tentunya ini menjadi penting untuk asas kepastian hukum dan keseimbangan keterangan, bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,” ujarnya.
Penetapan Anton sebagai tersangka berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (CMS) Kejaksaan, berkas perkara Nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter atas nama Anton Timbang telah memasuki tahap penerimaan berkas atau Tahap I.
Anton disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Diketahui, dalam perkembangan penyidikan, tim Dittipidter Bareskrim Polri juga telah menggeledah kediaman Anton di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Kamis, 24 April 2026.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA dan melibatkan puluhan personel Dittipidter Bareskrim Polri serta Polda Sultra.
Kasus tersebut bermula dari dugaan aktivitas pengerukan nikel tanpa izin di kawasan hutan Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.
Penyidik menyebut PT Masempo Dalle tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Selain Anton, polisi menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle berinisial MSWW sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 27 saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, dan satu buku catatan ritase pengangkutan material.
Para tersangka juga dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai status pemeriksaan Anton terkait ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan sebelumnya maupun alasan kehadirannya dalam agenda bersama Presiden Prabowo di Istana Negara.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp belum menanggapinya.
