Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

OJK Sultra Endus Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal di Coffee Shop

9

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah badan usaha, termasuk bisnis kuliner dan coffee shop. Penelusuran ini mengarah pada dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam proses penanganan kasus ini, OJK Sultra menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum, serta instansi terkait untuk membongkar struktur kepemilikan dan asal-usul modal usaha tersebut.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa sektor makanan dan minuman (food and beverage) menjadi salah satu fokus pengawasan awal pihaknya.

“Pencucian uang ini kami telusuri dari koordinasi dengan PPATK. Dari data pengawasan yang kami miliki, saat ini cukup banyak yang mengarah ke sektor makanan dan minuman. Karena itu kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan identitas perusahaan yang menjadi target penelusuran,” ujar Bismi kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.

Iklan oleh Google

Bismi menjelaskan, OJK bersama tim gabungan memvalidasi sejumlah coffee shop yang terindikasi menggunakan modal dari sumber yang tak sah. Mengingat Sultra merupakan wilayah kaya tambang, sektor pertambangan diduga kuat menjadi salah satu hulu dari aliran dana mencurigakan tersebut.

Untuk mengusut tuntas, OJK berfokus melacak pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner dari badan usaha yang diperiksa. Langkah ini diambil karena dokumen administratif kerap kali menutupi sosok pengendali utama di balik layar.

“Kami melakukan penelusuran terhadap pemilik manfaat dari masing-masing badan usaha. Setelah itu kami menggunakan prinsip know your customer dengan data yang ada di sektor jasa keuangan, kemudian menelusuri aliran dananya (follow the money) untuk mengetahui dari mana sumber dana tersebut berasal,” tegas Bismi.

Meski mengendus potensi pelanggaran hukum, Bismi menekankan bahwa langkah yang diambil OJK Sultra saat ini masih bersifat pencegahan dan verifikasi data awal. Pihaknya belum menetapkan tersangka maupun menunjuk badan usaha tertentu yang terbukti bersalah.

“Potensi itu ada, tetapi kami belum bisa menjabarkan karena masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan validasi terhadap entitas badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi