Pj Gubernur Sultra Tekankan Peran OJK Lindungi Masyarakat dari Investasi dan Pinjol Ilegal
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa 18 Februari 2025.
Pengukuhan ini juga turut dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan Sultra.
Dalam kesempatan ini, Andap menegaskan pentingnya peran OJK dalam melindungi masyarakat dari ancaman investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang semakin marak.
“OJK diharapkan berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat di seluruh jazirah Sulawesi Tenggara sehingga tidak terjadi lagi adanya masyarakat yang dirugikan akibat investasi ilegal dan pinjaman daring ilegal sesuai dengan prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi,” katanya.
Dalam sambutannya, Andap mengapresiasi dedikasi Arjaya Dwi Raya yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Kepala OJK Provinsi Sultra periode 2020–2025. Ia juga menyambut Kepala OJK yang baru, Bismi Maulana Nugraha, dengan harapan dapat mengemban amanah secara profesional dan bertanggung jawab.
“Selamat datang dan selamat bertugas di Bumi Anoa. Kami berharap OJK terus berperan aktif dalam menjaga stabilitas keuangan daerah serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat,” ujar Andap.
Iklan oleh Google
Lebih lanjut, Pj Gubernur menyampaikan lima pesan strategis kepada Kepala OJK yang baru, di antaranya memperkuat edukasi keuangan, meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, serta mengawasi sektor jasa keuangan secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Andap menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Sultra dalam menghadapi keuangan ilegal adalah prioritas utama.
“Kami berharap OJK dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa dengan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki tugas tambahan dalam memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sultra atas terbentuknya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh kabupaten/kota di Sultra.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan OJK adalah kunci dalam mendukung stabilitas keuangan, mendorong UMKM, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di daerah,” kata Mahendra.
Acara ini turut dihadiri oleh Forkopimda Tk. I Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah, Deputi Komisioner OJK, Kepala Perwakilan BI, serta pimpinan BUMN dan BUMD di Sultra. (Ahmad Odhe/yat)
