Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Ditemukan Pelanggaran, Dua TPS di Kendari Lakukan Pemilihan Suara Ulang

553

Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Kendari melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Kedua TPS tersebut yakni TPS 5 Mokoau Kecamatan Kambu dan , TPS 8 Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Jumwal Saleh menyebut, untuk TPS 5 mokoau telah dilaksanakan PSU, Senin 3 Desember 2024 kemarin dan telah diplenokan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kambu.

Sementara itu, untuk TPS 8 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat baru dilaksanakan besok, Rabu, 3 Desember 2024.

“Besok akan dilaksanakan, 1 PSU di TPS 8 Kelurahan Kemaraya,” kata Jumwal saat ditemui di lokasi rapat terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan serentak tahun 2024 di tingkat Kota Kendari pada Selasa, 3 Desember 2024.

Ia menyebut, pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan serentak tahun 2024 di tingkat Kota Kendari sudah memasuki hari ketiga sejak dimulai pada Minggu, 1 Desember 2024.

Kata dia, pada hari ketiga ini, dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Kendari, sebanyak 10 Kecamatan telah melaksanakan pleno dan telah ditetapkan. Ke 10 kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Abeli, Nambo, Kendari, Puuwatu, Mandonga, Kadia, Baruga, Wua-wua, Kambu dan Poasia.

Iklan oleh Google

Sedangkan untuk, Kecamatan Kendari Barat untuk sementara masih dipending karena akan melakukan pemungutan suara ulang di salah TPS yang ada di kecamatan tersebut.

“Jadi nanti setelah PSU selesai, baru diplenokan kembali di tingkat kecamatan. Setelah pleno di tingkat kecamatan baru dibawa ke tingkat kota,” ungkap Ketua KPU Kota Kendari.

PSU tersebut merupakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bahwa di lokasi TPS 8 Kemaraya tersebut terdapat dua surat suara yang kelebihan setelah dilakukan penghitungan yang tidak ditahu siapa pemilihnya.

“Jadi itu rekomendasi yang kami terima dari panwascam. Sehingga untuk menuntaskan adanya dua surat suara baik di pilgub dan di pilwali ini untuk mengetahuinya maka panwascam merekomendasikan untuk dilakukan PSU,” tambah Jumwal.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari Sahinuddin menuturkan, sejauh ini pihaknya telah merekomendasikan 3 TPS untuk dilakukan pemilihan suara ulang. Namun, KPU hanya melakukan pemungutan suara ulang 2 TPS yakni TPS 8 Kemaraya dan TPS 4 Mokoau.

Sahinuddin bilang, untuk 1 TPS yang tidak dilakukan PSU meski pihaknya merekomendasikan ialah TPS 9 Anggoeya Kecamatan Poasia.

Ia mengatakan, TPS tersebut tidak dilakukan karena tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU berdasarkan kajian KPU.

“Maka hari ini dilanjutkan rekapitulasi di tingkat Poasia,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Kendari. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi