Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Parpol dengan Suara 5.112 di Pemilu 2024, Bisa Daftar Calon Kada di KPU Mubar

380

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat telah menetapkan jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Penetapan jadwal pendaftaran tersebut tertuang dalam keputusan KPU Mubar nomor : 316/PL.02.2-Pu/7413/2/2024, tentang pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat, tahun 2024.

Ketua KPU Mubar, La Tajudin menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar berdasar pada ketentuan pasal pasal 95 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Berdasarkan PKPU No 8 tersebut, KPU Mubar mengeluarkan keputusan nomor 534 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Muna Barat tahun 2024.

Adapun syarat minimal suara sah paling sedikit 10% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD Mubar tahun 2024.

“Perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD Mubar tahun 2024 sebanyak 51.118 suara. 10 persen dari suara sah tersebut menghasilkan 5.112 suara sah,” jelasnya.

Jadwal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Rabu 29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27- 28 Agustus pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 -16.00 WITa.

Sementara pada 29 Agustus, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 – 23.59 WITa bertempat di kantor KPU Mubar, Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi.

La Tajudin menyampaikan, dalam pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati tersebut, KPU Mubar melampirkan syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Mubar.

Sejumlah syarat yang ditentukan tersebut di antaranya, calon calon bupati dan wakil bupati berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana politik.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.

Iklan oleh Google

Tidak sedang memiliki tanggung jawab utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Belum pernah menjabat sebagai bupati dan wakil bupati selama dua periode di daerah yang sama. Tidak menjabat sebagai pejabat gubernur pejabat bupati atau pejabat walikota dan seterusnya.

“Kemudian bagi anggota legislatif yang mau mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Mubar wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, DPD, atau DPR sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelas Tajudin.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan di antaranya bukan mantan terpidana bandar narkoba pada kejahatan seksual dan seterusnya.

Selanjutnya, bagi pasangan bupati dan wakil bupati Mubar yang mau mendaftarkan di KPU harus menyampaikan permohonan akses silon di KPU.

Permohonan akses silon tersebut dilakukan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Mubar dengan mengajukan permohonan pembukaan akses sistem informasi pencalonan ke KPU Mubar.

“Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Mubar menunjuk admin silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan,” terangnya.

Selanjutnya, pengajuan permohonan pembukaan akses silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses silon menggunakan formulir model permohonan. SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Mubar serta dilampirkan dengan surat menunjukkan petugas penghubung.

“Pasangan calon dapat mengunduh format formulir MODEL PERMOHONAN. SILON TITIK PARPOL. KWK melalui link https://bit.ly/Akses SILON,” terangnya.

Lebih lanjut, Tajudin juga menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Mubar, KPU membuka layanan help desk pencalonan bupati dan wakil bupati Mubar tahun 2024.

Informasinya lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati Mubar, dapat di hubungi nomor ini, 0823 2483 9262/ An. Wa Ode Norma dan 0812 6884 1535/ An.Fatma Sari, atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Muna barat yang beralamat di Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi