Bawaslu Mubar Temukan 900 Nama Sudah Meninggal Masuk Dalam Daftar Pemilih
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna Barat (Mubar) menemukan sebanyak 900 nama masyarakat yang sudah meninggal dunia tapi masih masuk dalam daftar pemilih pada Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Mubar menyampaikan bahwa data masyarakat tersebut masuk dalam daftar pemilih karena mereka tidak memiliki akta kematian dari Disdukcapil Mubar.
“Mereka ini masuk karena regulasi. Karena dalam aplikasi E-coklit atau Sidalih, masyarakat yang sudah meninggal harus mampu dibuktikan dengan akta kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” terangnya.
Terhadap kasus tersebut, Bawaslu Mubar meminta kepada KPU Mubar untuk berkordinasi dengan Disdukcapil Mubar. Kemudian Disdukcapil Mubar disarankan agar masyarakat yang sudah meninggal dunia ini dihilangkan dari data administrasi kependudukan di Mubar.
“Makanya tadi juga salah satu pematerinya ada dari pihak Disdukcapil Mubar,” kata Awal.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang bersih pada Pilkada Mubar 2024. Bersih dalam artian masyarakat memenuhi syarat harus masuk dalam daftar pilih dan sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat maka dia harus dihapus dari daftar pemilih.
Iklan oleh Google
Jika dalam regulasi mereka ini tidak bisa dihapus dari daftar pemilih maka harus ada langkah-langkah pencegahan agar kemudian mereka yang TMS ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu pada saat hari H pemilihan.
Jangan sampai, kata dia, realitasnya sudah meninggal tapi dalam TPS masih hidup dan menyalurkan hak pilih.
“Langkah pencegahan itu misalnya, nama-nama tersebut ditempel di setiap TPS atau surat panggilannya ditahan oleh KPPS,” terangnya.
Terkait hal itu, Kepala Bidang, Disdukcapil Mubar, La Ode Nggunu mengakui bahwa banyak masyarakat di Mubar yang telah meninggal dunia namun tidak mengurus akta kematian. Mereka ini kebanyakan dari kalangan masyarakat biasa.
“Kalau yang meninggal PNS mereka tetap melapor karena menyangkut syarat pensiun dan sebagainya. Yang jadi masalah ini, masyarakat biasa karena mereka anggap tidak berguna,” terangnya.
Terkait permintaan Bawaslu tersebut, pihaknya tetap berupaya dan akan berkordinasi dengan pemerintah desa setempat, karena syarat orang dinyatakan meninggal itu harus ada surat keterangan kematian dan keterangan penguburan.
“Kita koordinasikan dulu dengan pihak pemerintah desa untuk mendapatkan dokumen di atas,” tutupnya. (Pialo/yat)
