Mantan Bupati Buton Selatan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Bupati Buton Selatan (Busel) periode 2018-2022 berinisial LOA sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin, 14 Agustus 2023.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan penetapan status tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2023 yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu.
“Dari hasil serangkaian pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tipikor atau tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka,” kata Dody kepada awak media.
Ia mengungkapkan dalam perkara kasus tersebut mantan Bupati Buton Selatan itu berperan memerintahkan kabid anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan.
“Namun kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” ungkapnya.
Iklan oleh Google
Selain itu juga tersangka telah menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Dody melanjutkan tersangka kemudian memerintahkan saksi AE (pihak di luar Pemda Buton Selatan) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.
“Tersangka di situ menentukan sendiri besar anggaran kegiatan studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp2 miliar,” imbuhnya.
Tersangka LOA disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Saat ini eks bupati ditahan selama 20 hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023 di Rutan Kelas IIA Baubau berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton,” tuturnya. (Ahmad Odhe/yat)
