Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna LM Rusman Emba untuk bepergian ke luar negeri.
Hal ini dilakukan lembaga antirasuah itu untuk kebutuhan proses penyidikan dalam perkara dugaan pemberian suap terkait pengurusan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022.
“KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2023.
Selain kepala daerah dimaksud, pihaknya juga turut mencegah pihak swasta dalam hal ini pengusaha La Ode Gomberto.
“Cegah ini berlaku 6 bulan ke depan, sampai dengan sekitar Januari 2024,” ujarnya.
Ali Fikri juga meminta agar pihak yang sudah dicegah dan ditetapkan tersangka agar siap menghadiri pemeriksaan di KPK.
“KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” tuturnya.
Iklan oleh Google
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna LM Rusman Emba dan salah satu pengusaha La Ode Gomberto sebagai tersangka dalam kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kasus yang melibatkan Rusman dan Gomberto ini merupakan penyidikan baru kasus suap pengurusan dana PEN.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbaru itu.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.com, Rabu 12 Juli 2023.
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, keempat tersangka itu ialah La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.
Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.
Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini.
“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” ucap Ali. (Ahmad Odhe/yat)
