Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polda Sultra Ringkus 4 Pelaku Eksploitasi Seksual, Korban Dihargai Rp400 Ribu

117

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus 4 pria pelaku perdagangan orang (eksploitasi seksual) pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WITa.

Para tersangka yakni inisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19) diringkus di salah satu penginapan di sekitar Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) I Gede Pranata Wiguna menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di penginapan tersebut diduga telah melakukan tindak perdagangan orang.

“Dari laporan itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 orang tersangka di salah satu penginapan tersebut diduga telah melakukan tindak perdagangan (eksploitasi seksual) terhadap korban AA, AS, EK dan SNF,” ungkap Gede.

Iklan oleh Google

Gede menuturkan, para korban tersebut ditawarkan oleh tersangka melalui aplikasi MiChat dengan harga perorangan sebesar Rp400 ribu.

“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban,” ungkapnya.

Kini para tersangka diamankan di Mapolda Sultra untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.

Kemudian untuk korban anak di bawa umur, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi