Direktur PT KKP, Manajer PT Antam, PL PT Lawu Jadi Tersangka Kasus Tambang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ketiga tersangka yakni inisial HW selaku General Manager PT Antam, inisial GL selaku Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining serta inisial AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
“Hari ini, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka inisial HW selaku General Manager PT Antam, inisial GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu serta inisial AA selaku Direktur PT KKP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Dr Patris Yusrian Jaya ditemui di Kejati Sultra, pada Senin, 5 Juni 2023.
Patris mengatakan penatapan tersangka ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
Mulai dari, kantor PT Aneka Tambang (Antam) Unit bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Kendari.
Kemudian, Kantor PT Lawu yang berlokasi di Kompleks Citraland, Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kota Kendari serta Rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AN di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Dokumen-dokuman yang disita dari penggeledahan terkait dengan proses penambangan nikel di area IUP PT Antam,” terang Patris.
Ia mengungkapkan terkait perkara kasus ini, berawal saat PT Antam melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan Perusahan Umum Daerah (Perusda) Sultra di area seluas 22 hektare IUP PT Antam.
Iklan oleh Google
Namun pada kenyataannya, hasil dari penambangan perusahaan di area tersebut hanya sebagian kecil yang disetor ke PT Antam.
Namun sisanya dijual ke smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau dokumen terbang PT KKP dan PT Lawu Agung Mining. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Terkait kerugian negaranya, masih dihitung oleh auditor,” ujar Patris.
Lebih lanjut Patris mengatakan kepada para tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Semuanya saya serahkan kepada tim penyidik, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Apakah ada penambahan tersangka, penambahan saksi lain atau penambahan tempat yg digeledah,” ujar Patris.
Dia mengungkapkan dalam kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang termasuk 3 orang tersangka tersebut.
“Untuk saksi yang diperiksa sudah lebih 30 orang, termasuk tiga tersangka yang telah ditetapkan sudah diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2020. (Ahmad Odhe/yat)
