Penangkapan Tahanan Kabur, Jaksa Rebut Paksa HP Wartawan di Kendari
Lima jurnalis di Kota Kendari mendapatkan tindakan intimidasi dari beberapa jaksa di Kejakasaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa 30 Mei 2023.
Kelima jurnalis itu adalah Edo (jurnalis Edisi Indonesia.com), Muamar (jurnalis Harian Publik), Naufal Fajrin (jurnalis Tribunnews Sultra) Mukhtaruddin (jurnalis Inews) dan Mail (jurnalis Media Kendari).
Tindakan kekerasan dalam peliputan itu dialami kelimanya saat mengabadikan penangkapan tahanan yang kabur oleh tim Kejari Kendari.
Saat pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kampung Butung Kelurahan Kasilampe, tim jaksa membawa pelaku ke kantor Kejari Kendari.
Jurnalis yang mengetahui hal itu langsung mengabadikannya menggunakan kamera handphone. Namun, beberapa jaksa terusik dengan keberadaan jurnalis tersebut.
Kelima jurnalis pun mendapatkan tindakan intimidasi berupa perampasan hp dan memaksa jurnalis menghapus foto-foto maupun video.
Naufal, jurnalis Tribunnews Sultra mengaku langsung menyalakan handphone dan melakukan live streaming melalui akun Facebook kantor.
“Tiba-tiba salah satu pegawai Kejari ibu-ibu langsung tarik HP-ku sambil bilang hapus gambar mu itu, hapus, tapi saya tahan dan kami saling tarik-menarik HP,” beber Noval.
Naufal berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan Tribunnews yang sedang melakukan peliputan. Namun, jaksa perempuan itu tak mengindahkan hal itu.
Jaksa tersebut tetap memaksa Naufal untuk menghapus rekamannya dan menghentikan peliputan serta mengusirnya dari dalam ruangan Kejari Kendari.
“Saya sempat bilang saya dari media, tapi dia bilang saya tau ji, keluar mi. Dia minta suruh hapus foto semua, sementara saya posisi live saat itu,” ucapnya.
Akibat perampasan handphone itu, liputan live streaming Naufal terganggu.
Jurnalis Edisi Indonesia, Nilsan, bersama Muamar jurnalis Harian Publik juga mendapat tindakan intimidasi dari jaksa dan sekuriti Kejari Kendari.
Saat melakukan kerja-kerja jurnalistik, keduanya dihampiri beberapa pegawai Kejari Kendari dengan suara tinggi meminta keduanya menghapus gambar yang direkam.
Saat itu, petugas kejaksaan mengamankan seorang laki-laki yang membantu tahanan kabur. Muammar lantas berupaya mengambil gambar hendak memotret peristiwa itu.
Iklan oleh Google
“Mereka (pegawai kejaksaan) datangi saya sambil larang ambil gambar, dan mencoba rampas HP, tapi saya pertahankan,” kata Muammar.
Jaksa dan pegawai Kejari Kendari langsung mendorong tubuh Muammar dan menyandarkan ke tembok areal PTSP, sambil marah serta melarang mengambil gambar.
Disaat yang sama, datang jaksa laki-laki memarahi Muammar dan menanyakan kartu pers.
“Kebetulan saya tidak bawa karena ada di dalam jok motor, tidak sempat saya ambil karena kejadian mendadak,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu, Muammar tak sempat mengambil foto untuk bahan membuat karya jurnalistik. Muammar pun meminta foto dari rekannya, Naufal.
Nilsan, jurnalis Edisi Indonesia juga mendapat tindakan yang sama. Bahkan, telepon selulernya, dirampas pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto-foto hasil peliputan.
Tidak hanya itu, dua jurnalis lain yakni Mukhtaruddin, jurnalis Inews TV dan Ismail jurnalis Media Kendari juga mendapat tindakan intimidasi.
Sejumlah pegawai dan sekuriti Kejari Kendari bahkan meneriaki dan meminta keduanya tidak mengambil gambar.
AJI dan IJTI Desak Kejagung
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sultra dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan pegawai Kejari Kendari terhadap lima jurnalis yang tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Kordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menilai, kekerasan dan penghapusan hasil peliputan merupakan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis serta melanggar undang-undang.
“Kerja-kerja jurnalis, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita dilindungi undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga, siapapun tidak bisa menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan,” tegas Fadli Aksar.
Menurut Fadli, upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sementara itu Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono menyebut, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Kendari untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
AJI dan IJTI juga mendesak Kejagung dan Kajari untuk membina pegawainya yang telah melakukan pelanggaran hukum menghalangi kerja jurnalis di lapangan. (Ahmad Odhe/yat)
