Tim Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Curanmor Berkat Petunjuk CCTV
Tim Buruh Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resort Kota Kendari (Polresta Kendari) meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kompleks BTN Alam Sabilah 1 Blok A. No. 4 Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Kamis 22 September 2022 lalu.
Pelaku bernama Ridwan alias Midung (30) diringkus di Masjid MTS Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kronologi kejadian berawal saat sekitar pukul 19.30 WITa, korban menyimpan sepeda motornya merek Yamaha Mio dengan Nopol B 3307 CNP di teras rumahnya namun lupa mengunci setirnya.
Namun, saat korban hendak pergi ke kantor pada Kamis 22 September 2022, sekitar pukul 07.00 WITa, ia tak melihat lagi kendaraannya di tempat parkir.
“Setelah itu korban meminta tolong kepada tetangga untuk membuka CCTV-nya, dan dalam rekaman CCTV terlihat sekitar pukul 01.03 WITa, seseorang membawa sepeda motornya,” kata Fitrayadi dalam keterangannya.
Iklan oleh Google
Atas hal tersebut kemudian korban melaporkan ke Polresta Kendari dan selanjutnya Tim Buser 77 melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka sejak pelaporan dan setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser 77 berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya
Dia menuturkan, saat tersangka diamankan, tim Buser 77 mengamankan barang bukti yang telah dicuri oleh pelaku.
Selain itu pihaknya menemukan dua sepeda motor lain yang menurut tersangka itu hasil pembelian di KJB (Kendari Jual Beli) namun tidak dapat memperlihatkan bukti pembeliannya.
“Kuat dugaan kalau sepeda motor tersebut juga hasil curian,” tutur AKP Fitrayadi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 5 tahun kurungan. (Ahmad Odhe/yat)
