360 Orang CP3K Lingkup Kemenag Sultra Terima SK
Sebanyak 360 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun angkatan 2021 secara resmi menerima surat keputusan (SK). Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak seluruh Indonesia secara virtual.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementrian Agama Sulawesi Tenggara H Zainal Mustamin meminta kepada seluruh penerima SK untuk menjunjung tinggi sopan, santun dan jujur dalam melayani masyarakat.
Kata dia, P3K tidak ada perbedaan dengan PNS karena sama-sama mendapatkan hak. Untuk itu, mantan Kandepag Kota Kendari tersebut meminta para ASN untuk menunaikan kewajibannya sebaik mungkin.
“Tidak ada bedanya P3K dan PNS sama-sama mendapatkan hak. Bedanya hanya hak pensiun. Kalau PNS dapat pensiun karena memang dipotong gajinya. Jadi diterima saat pensiun. Nah kalau P3K cukup menabung, jadi sama saja,” ungkapnya, Jumat 1 April 2022.
Selanjutnya ia menegaskan, para ASN untuk tidak meminta pindah. Menurutnya, ASN yang meminta pindah kategori tidak menyukai tantangan tapi menyukai zona nyaman.
“ASN yang hanya nyaman dengan zona nyaman, maka tidak akan pernah menyukai tantangan. Karakternya tidak pernah akan terbentuk,” jelasnya.
Ia menyebut, ada empat zona pengangkatan P3K tahun 2021 lingkup Kemenag Sultra. Yakni zona I terdiri atas Kota Kendari 49 orang, Konawe 43 orang, Konsel 65 orang, Konut 6 orang dan Bombana 14 orang.
Zona II terdiri atas Kolaka 43 orang, Kolut 31 orang dan Koltim 7 orang.
Zona III terdiri atas Muna 47 orang dan Mubar 3 orang.
Zona IV terdiri atas Baubau 24 orang, Buton 2 orang, Busel 2 orang, Buteng 13 orang dan Wakatobi 11 orang. (yat)