2 Bidan di Kendari Diringkus Polisi Usai Terlibat Kasus Aborsi Anak SMA
Kepolisian Polsek Mandonga meringkus 2 orang bidan berinisial SS (34) dan WA(24) diduga terlibat dalam kasus aborsi pada anak di bawah umur.
Dua bidan tersebut diringkus di kediamannya di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat 30 September 2022 sekitar jam 16.30 WITa.
Kedua bidan tersebut hasil dari perkembangan kasus penemuan mayat bayi yang terkubur di lahan kosong di Jalan Mekar Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Kamis 29 September 2022.
Kapolsek Mandonga Kompol Muhammad Salman mengatakan, kedua tersangka diamankan usai hasil penyelidikan dari kepolisian terkait keterlibatan dalam proses persalinan terhadap tersangka NR (15).
“Penjelasan dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara bahwa NR dibantu dalam persalinannya. Sehingga kita melakukan pemeriksaan kepada NR, di sana kita mengetahui NR dibantu oleh bidan berinisial SS dan WA,” kata Kapolsek Mandonga dalam konferensi persnya, Senin 3 Oktober 2022.
Iklan oleh Google
Ia menjelaskan awalnya pada Agustus ibu kandung dari NR mendatangi bidan SS meminta menggugurkan kandungan namun sempat ditolak bidan SS.
Kemudian lanjut Salman, awal September mendatangi lagi bidan SS itu sempat ditolak oleh bidan SS dengan menyarankan ke rumah sakit atau berkordinasi dengan dokter.
“Beberapa minggu kemudian ibu NR curhat pada bidan SS terkait masalah keluarganya yang broken home. Setelah itu bidan SS mengiyakan dengan biaya Rp5 juta untuk persalinan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan alasan orang tua NR menggugurkan kandungan NR karena anaknya itu masih ingin sekolah.
“Ibu NR mengetahui kehamilan NR pada bulan Agustus 2022 Karena ada perubahan fisik pada NR, makannya kenapa sempat ditanya lalu di situ ibunya menyampaikan mau menikah atau mau lanjut sekolah, keterangan dari NR mau sekolah makannya ibu ini mencari jalan untuk menggugurkan janin tersebut,” ungkapnya.
Dari kasus aborsi anak di bawah umur tersebut kepolisian menetapkan 6 tersangka yakni untuk tersangka SS (34), WA (24), NUR (34) dan AS (28) dijerat pasal 194 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun sedangkan untuk tersangka YD (17) dan NR (15) dijerat pasal 81 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (Ahmad Odhe/yat)