Take a fresh look at your lifestyle.

13 Kasus Pencabulan Anak di Buton Tengah Sepanjang Januari-Agustus 2024

157

Selama Januari hingga Agustus tahun 2024 ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah (Buteng) sudah mengungkap puluhan kasus pencabulan yang dialami oleh anak perempuan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton, selama Januari Hingga Agustus 2024 hari ini pihaknya telah mengungkap 13 kasus pencabulan dan persetubuhan pada anak.

“Setubuh anak dan cabul sudah 13 kasus,” kata kasat Reskrim pada nawalamedia.id.

Sebelumnya selama dua hari ini kepolisian Resor Buton Tengah mengungkapkan dua kasus pencabulan yang dialami oleh anak. Dimana pelaku sendiri adalah keluarga korban.

Pada Senin 12 Agustus 2024 kemarin, kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan persetubuhan pelaku seorang perempuan berinisial NAA (18) warga Buton Tengah.

Pelaku sendiri tidak lain adalah pamannya berinisial LA (48) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas. Ia berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Watulea Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah tanpa ada perlawanan.

Plh. Kasi Humas Polres Buton Tengah IPDA Muslihi menyebut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui menjalankan aksinya sejak Juli 2023 hingga Agustus 2024.

“Menurut pengakuan tersangka, melakukan aksinya sejak bulan Juli tahun 2023 hingga terakhir kali kemarin pada hari Senin 12 Agustus 2024,” kata IPDA Muslihi kepada Nawalamedia.id Selasa, 13 Agustus 2024.

IPDA Muslihi mengatakan saat itu pelaku telah menjalan aksinya bejat tersebut sebanyak 7 kali di beberapa lokasi yang berbeda. Dan saat ini telah didalami oleh pihak kepolisian.

“Itu sementara didalami lokasi tersangka menjalankan aksi bejatnya,” ungkapnya.

Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan perbuatan bejat pelaku terhadap pamannya yang berinisial LO.

Iklan oleh Google

Kemudian pada Selasa 13, Agustus 2024 kepolisian kembali mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh kakek kepada cucunya.

Kasus terbaru lainnya adalah pelaku berinisial IS (49) warga Desa Dahiango Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah yang tega mencabuli cucu perempuannya sendiri yang baru berusia 10 tahun.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo menyebut kejadian bejat pelaku tersebut terungkap saat dipergoki langsung oleh sang ibu korban pada Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WITa.

Kata Kapolres terungkapnya perbuatan bejat tersangka setelah ibu korban menuju ke rumah pelaku untuk mencari anaknya.

“Ibu korban yang saat itu sedang berada di luar rumah pelaku hendak mencari korban untuk mengambil handphone yang sedang dipegang oleh korban dan ia pun sangat terkejut melihat mertuanya yang merupakan kakek dari korban sedang melancarkan aksi bejatnya kepada korban,” kata Kapolres dalam keterangannya.

Kapolres bilang tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tersangka ke polisi.

“Berdasarkan laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah serta Polsek Mawasangka bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus pelaku,” ungkapnya.

Kapolres menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengaku sudah menjalankan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak 4 kali.

“Pengakuan pelaku bahwa dia telah melakukan persetubuhan dan pencabulan dari bulan Juli 2024 dan telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali kepada korban,” ujarnya.

Kini Satreskrim Polres Buton Tengah telah melakukan koordinasi dengan Dinas DP3A Buton Tengah untuk mendatangkan psikolog guna mendampingi korban dan keluarganya.

Sementara itu atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi