Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Warung di Muna Barat Terbakar, Modal Jualan Hangus

75

Warung tempat jualan sembako milik Paskalis Lasambu warga Desa Momuntu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), ludes dilahap si jago merah, Rabu 22 Juni 2022 dini hari sekitar pukul 02.30 WITa.

Kepala Desa Momuntu, Dedi Setiadi mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi secara tiba-tiba. Pihaknya menduga akibat korsleting listrik karena di dalam warung tidak ada orang.

“Saat kejadian, pemilik warung sedang tertidur bersama istri dan keempat anaknya di dalam rumah yang letaknya hanya beberapa meter dari lokasi kebakaran,” katanya Kamis 23 Juni 2020.

Dedi menyebut, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp100 juta.

“Di dalam warung selain ada uang cash Rp32 juta, ada juga laptop, printer, kulkas, biji jambu mete dan barang jualan sembako,” ungkapnya.

Iklan oleh Google

Terkait kejadian tersebut, pihak Desa Momuntu, telah berinisiatif menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sementara itu, Kepala BPBD Mubar Takari Abdullah langsung menyikapi kejadian tersebut. Ia akan mengirimkan bantuan kepada korban bencana kebakaran tersebut.

“Kami bantu dalam bentuk tanggap darurat, berupa kebutuhan mendesak seperti bahan pangan dan papan,” katanya

Mantan Kadis Koperasi Mubar ini meminta kepada kepala desa setempat untuk melaporkan kebutuhan korban dalam bentuk materi atau fisik. Termasuk yang bersifat mendesak dibutuhkan oleh korban agar kehidupan dan aktifitas hariannya berjalan.

“Saya juga mengimbau kepada instansi yang terkait dapat membantu yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” tutupnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi