Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran Makan Minum Setda Kendari Divonis 1,2 Tahun Hingga 1,7 Tahun

1,876

Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020 akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari memvonis ketiganya dengan hukuman bervariasi, dari 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 7 bulan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp444 juta.

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa, 23 September 2025.

Ketiga terdakwa tersebut ialah mantan Sekda Kota Kendari atau Pengguna Anggaran (PA) Nahwa Umar, eks Bendahara Setda Ningsih, dan Pembantu Bendahara Muhlis.

Mantan Sekda Kota Kendari sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Nahwa Umar, yang sebelumnya dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, divonis lebih ringan. Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor saat membacarkan amar putusan terhadap Nahwa Umar.

Mukhlis divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44.528.304. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Iklan oleh Google

Sementara itu, Ariyuli Ningsih Lindoeno alias Ningsih divonis paling tinggi, yaitu 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Ningsih juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Namun, uang tersebut sudah dititipkan kepada jaksa saat proses penuntutan, sehingga kewajiban itu dianggap lunas.

Kata hakim, hukuman ini diberikan karena para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kemudian hal yang meringankan para terdakwa yakni selama menjabat sebagai PNS Kota Kendari telah menduduki beberapa jabatan sehingga peran terdakwa dalam membantu peningkatan perkembangan di Kota Kendari.

Selain itu juga para terdakwa selama menjabat sebagai jabatan di PNS Kota Kendari terdakwa berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah Kota Kendari.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan pikir-pikir, yang artinya mereka belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim.

“Pikir-pikir,” kata salah satu kuasa hukum para terdakwa. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
1 Komen
  1. Abu Dandy berkata

    Pantas yang banyak korupsi, hukumannya ringan sekali

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi